Langgur, MalukuPost.com – Menindaklanjuti laporan perwakilan marga Elwuar di Ohoi (desa) Hoor Islam, Kecamatan Kei Besar Utara Barat terkait proses kepala ohoi, Komisi I DPRD Maluku Tenggara (Malra) gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Sesuai laporan tersebut, Komisi I menggelar RDP bersama pemerintah Ohoi Hoor Islam di ruang rapat Komisi, Rabu (26/1/2022).
Dalam rapat tersebut, Komisi I meminta keterangan dari Penjabat kepala Ohoi Mohamad Sodri Tanarubun dan salah satu anggota Badan Saniri Ohoi (BSO) Abdul Malik, tentang proses kepala ohoi yang telah dilakukan.
Dari keterangan tersebut, Komisi I merekomendasikan kepada Penjabat Kepala Ohoi Hoor Islam untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap proses kepala ohoi.
“Terhadap penjelasan-penjelasna dari pejabata kepala ohoi dan anggota BSO serta dokumen yang ada pada kami, maka kesimpulan rapat hari ini adlh, kami merekomendasikan untuk pejabat kepala ohoi dapat melakukan perbaikan-perbaikan terhadap administrasi pencalonan,” ungkap Ketua Komisi I Antonius Renjaan.
Rapat tersebut, lanjut Anton, tidak sebatas mendengar keterangan pejabat kepala ohoi dan BSO, namun kami akan mengundang Camat dan Raja untuk dimintai keterangan mereka tentang proses dimaksud.
“Setelah ini, kami akan datang ke Hoor dalam kegiatan hubungan masyarakat (humas) untuk menjelasan kepada warga disana tentang aturan-aturan yang berkaitan dengan proses kepala ohoi. Selain itu, kami juga akan menjelaskan tentang keterangan-keterangan yang telah disampaikan pejabat kepala ohoi, BSO, Camat dan Rat Maur Ohoiwut,” beber Anton.