Saumlaki, MalukuPost.com – Anggota DPRD Provinsi Maluku, Anos Yeremias meminta pemerintah kabupaten (Pemkab) Kepulauan Tanimbar untuk membantu pihak direksi PT Kalwedo Kidabela menyelesaikan biaya docking KMP. Egron di PT. Dok dan Perkapalan Wayame.
“Setelah membaca perkembangan KMP. Egron dari media massa, dirinya berkoordinasi dengan Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah XXIII Maluku untuk mencari solusinya,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (09/12/2021).
Menurut Anos, meskipun pekerjaan docking KMP. Egron dibiayai dengan dana subsidi dari pemerintah pusat, namun jika ada perbaikan secara keseluruhan atau overall, seharusnya dibantu oleh pemerintah daerah kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Jadi kalau boleh, ada penyertaan modal dari pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar kepada PT. Kalwedo Kidabela sehingga jikalau kapal melakukan doking besar maka bisa terbantu dengan dana subsidi dari pemerintah daerah,” ungkapnya.
Anos bahkan menyarankan agar persoalan internal yang sedang dialami oleh PT. Kalwedo Kidabela bisa diselesaikan dengan baik, namun hendaknya didahulukan pelayanan kepada masyarakat.
“Hal ini perlu menjadi perhatian serius karena kebutuhan masyarakat akan jasa transportasi laut jelang perayaan Natal dan Tahun Baru pasti meningkat,” tandasnya.
Anggota komisi III DPRD Maluku yang juga ketua Fraksi Golkar DPRD ini menyatakan masalah internal yang terjadi ini sama halnya dialami pula oleh BUMD yang lain. Namun persoalan ini hendaknya tidak menjadi penghambat dalam proses pemberian subsidi.
“Saran saya, pemerintah daerah diminta membantu supaya jangan sampai pelayanan kapal macet dan selanjutnya pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan. Saya sudah membantu mengkomunikasikan dengan pihak balai tetapi jawabannya itu hanya ada pada keinginan baik pemerintah daerah,” bebernya.
Dijelaskan Anos, pembengkakan biaya doking itu biasa terjadi tergantung rekomendasi dari Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). Rekomendasi BKI tersebut tidak dapat ditawar menawar. Lingkup klasifikasi kapal meliputi lambung kapal, instalasi mesin, instalasi listrik, perlengkapan jangkar, instalasi pendingin yang terpasang permanen dan merupakan bagian dari kapal, semua perlengkapan dan permesinan yang dipakai dalam operasi kapal, serta sistem konstruksi dan perlengkapan yang menentukan tipe kapal.
“Untuk kapal yang dibangun sesuai dengan persyaratan peraturan klasifikasi akan ditetapkan notasi klas kapal tersebut pada saat selesainya pemeriksaan secara keseluruhan melalui survey klasifikasi dengan hasil yang memuaskan. Untuk kapal yang sudah dioperasikan, BKI juga melasanakan survey periodik untuk menjamin kapal masih memenuhi persyaratan klasifikasi tersebut,” katanya.
“Seandainya terjadi kerusakan yang mungkin berpengaruh terhadap kondisi klasifikasi diantara masa survey periodik, maka pemilik kapal atau operatornya diwajibkan menginformasikan kerusakan tersebut kepada BKI,” katanya menambahkan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan, M Batlolona menyampaikan bahwa pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah memanggil Plt. Dirut untuk mendorong secepatnya dilakukan penanganan terhadap tunggakan di PT. Dok dan Perkapalan Wayame sehingga KMP. Egron segera berlayar melayani masyarakat.
Batlolona menyatakan pula bahwa berdasarkan hasil pembicaraan dengan pihak docking Wayame menyebutkan bahwa KMP. Egron sudah bisa berlayar kendati belum melunasi biaya docking. Hal ini seperti yang terjadi tahun-tahun sebelumnya. Namun dia pun merasa bingung, karena pihak PT. Kalwedo Kidabela belum juga memberangkatkan kapal.
Selain itu, dirinya telah menyarankan kepada direksi untuk bertemu dan mengajukan permohonan peminjaman biaya pelunasan hutang docking kepada Bupati untuk bisa ditanggulangi sehingga pelayanan kepada masyarakat jelang perayaan Natal dan tahun baru bisa berjalan normal.
“Upaya menyelamatkan itu terpulang kepada BUMD untuk melakukan pendekatan dengan pemerintah daerah, supaya kalau Pemkab membayar maka KMP Egron bisa beroperasi,” tandasnya.