2022 Gaji Guru Kontrak Di Maluku Tembus 2 Juta, DPRD Upayakan Di Daerah 3T Harus Sama Dengan ASN

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun.
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun.

Ambon, MalukuPost.com – Kabar baik datang dari dunia pendidikan di Maluku, untuk tenaga guru jenjang SMA/SMK-sederajat yang terikat dalam sistim kontrak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, gajinya kembali dinaikan dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000/bulan.

Ini berarti, di masa kepimpinan Gubernur Murad Isamil dan Wakil Gubernur Barnabas Orno yang akan memasuki masa kepimpinan tahun ketiga di tahun 2022, sudah dua kali terjadi kenaikan dari sebelumnya Rp1.015.000.

Bacaan Lainnya

“Dulu pada zaman pak Karel Albert Ralahalu gaji guru kontrak Rp1.015.000 diterima per tiga bulan, seorang guru perempuan yang tinggal jauh kita bayangkan saja apa yang terjadi, kebutuhan sandang pangan seperti apa, dari aspek pemenuhan saya kira belum layak. Begitu juga zaman Pak Said Assagaff, bahkan tidak ada kenikan satu rupiah, tetapi di zaman pak Murad sejak tahun 2020 saya sudah terlibat dalam pembahasan kini naik sudah dua kali menjadi Rp2.000.000, yang akan direalisasikan di 2022,”tutur Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Maluku, Benhur Watubun kepada wartawan di baileo rakyat, karang panjang, Ambon, kamis (16/12/2021).

Dikatakan, kenaikan gaji guru kontrak akan upayakan secara bertahap hingga sama dengan Upah Minumum Provinsi (UMP) sebesar Rp2.600.000, atau bisa melebihi dari itu.

Tak hanya itu, untuk guru-guru yang secara sukarela bertugas di daerah Terdepan, Terpencil, Tertinggal (3T) seperti Luang, Babar, Selaru, Fordata, Aru Selatan, Gomo-Gomo dan lain sebagainya, pihaknya mengupayakan agar honor Guru dinaikan sama dengan gaji ASN.

“Hal ini sudah dibicarakan bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku, Insun Sangdji, untuk selanjutnya dikonsultasikan dengan Gubernur,”ungkapnya.

Menurut Benhur, guru yang ingin bertugas di daerah 3T harus terlebihi dahulu mengikuti selesksi. Bagi yang dinyatakan lulus, harus menandatangani surat pernyataan untuk mengabdi.

“Kita buat ini supaya selekstif, bagi mereka yng ingin mengabdi di daerah terluar supaya ada pernyataan agar mereka untuk konsisten melaksanakan tugas di wilayah 3T. Karena ada guru yang punya moral abunawas, misalkan dinyatakan lulus kemudian mengabdi di daerah 3T selama 1 tahun, lalu di pura-pura sakit, orang tua mau mati, lalu mengajukan permintaan lagi ke daerah kota, itu tidak boleh,”pungkasnya.

Semua upaya ini, kata Benhur untuk meningkatkan mutu pendidikan di Maluku, yang sampai hari ini masih berada di urutan tiga terbawah dari 34 provinsi di Indonesia.

Pos terkait