Rakor Bersama DPRD, Ini Penjelasan Waket KPK Terkait Pemberantasan Korupsi Di Maluku

Ambon, MalukuPost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) program pemberantasan korupsi teringegrasi bersama DPRD Maluku.

Kegiatan berlangsung dilantai lima baileo rakyat, karang panjang, Ambon, rabu (03/11/2021), dipimpin Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, didampingi Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury, serta dihadiri pimpinan dan anggota DPRD.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan Rakor yang dilaksanakan dengan semangat bersaudara ini untuk mengawasi, mengawal dan meregulasi, dalam memajukan Maluku menjadi daerah adil dan makmur.

Menurutnya, selain memiliki fungsi kontrol terhadap kinerja pemerintah dan menyerap aspirasi masyarakat, DPRD yang didirikan oleh negara juga mempunyai tugas untuk mengawasi penegakan hukum, seperti hal dilakukan KPK.

“Kalau DPRD berfungsi mengontrol politik, kami mengawasi secara efektif, tetapi semangatnya sama agat anggaran provinsi menetes seluruhnya bagi rakyat Maluku dalam memajukan kesejahteraan umum, adil dan makmur,”tuturnya.

Tak hanya DPRD, dalam pelaksanaannya KPK juga membangun koordinasi dengan instansi lainnya, seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam penanganan korupsi di Maluku.

Ditanya sudah berapa banyak laporan atau kasus dugaan korupsi yang masuk ke KPK, dirinya tidak mau untuk membeberkanya, karena mulai penyelidikan sampai penuntutan di KPK semuanya bersifat rahasia, sampai kemudian dibuka untuk disidangkan di Pengadilan.

Pemberian Cinderamata
Pemberian Cinderamata dari Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury Kepada Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Pada Rakor Pemberantasan Korupsi Teringegrasi di lantai lima, Kantor DPRD Maluku, Rabu (03/11/2021).

“Kalau berapa banyak kami tidak bisa menyampaikan, kalau sudah masuk penuntutan baru kami buka, pastinya ada,”ucapnya.

Disingung ancaman hukuman mati bagi koruptor, jelasnya sesuai Undang-Undang 31 tahun 1999 junto 20 tahun 2021, hukuman mati ada untuk tindak pidana korupsi yang terjadi sebagaimana pasal 2 ayat 2, yaitu tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kondisi-kondisi tertentu, misalnya krisis, bencana alam, covid-19, dan lain sebagainya.

Ditempat sama, Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury mengatakan, rakor yang dilaksanakan KPK sangat baik, terdapat beberapa kasus yang diangkat sebagai materi diskusi, terkait pengalihan aset dan sebagainya. Hal ini tentu menjadi pegangan untuk melaksanakan fungsi dewan.

“Saya yakin sungguh berdasarkan penjelasan KPK, masing-masing anggota dewan sudah bisa mencerna apa yang akan dilakukan sebagai wakil rakyat di lembaga ini,”tandasnya.

Prinsipnya hal positif diambil melalui rakor ini, ungkap Wattimury kerja kepada rakyat harusnya kerja berkualitas.

“Karena itu Rakor ini untuk menjaga marwah agar bisa bekerja secara berkualitas bagi rakyat dan lembaga ini,”tutupnya.

Pos terkait