Ambon, MalukuPost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, melalui Wakil Ketua Melkianus Sairdekut menyerahkan hasil rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Tahun 2020, kepada Wakil Gubernur Barnabas Nathaniel Orno.
Hasil rekomendasi ini diserahkan melalui rapat paripurna penyampaian rekomendasi dewan, terhadap LKPJ Gubernur Maluku Tahun 2020, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jumat (4/6/2021), yang dipimpin Wakil Ketua Melkianus Sairdekut. Sementara itu, Gubernur Maluku Murad Ismail mengikuti rapat tersebut secara virtual dari kediamannya di Poka Ambon, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kasrul Selang.
Ketua Pansus, Benhur Watubun membacakan lima rekomendasi DPRD Maluku terhadap LKPJ Gubernur Maluku tahun 2020, agar dapat ditindaklanjuti dalam rangka perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepan.
Kelima rekomendasi tersebut yakni:
Pertama, melakukan reformasi birokrasi pada beberapa pejabat struktural yang sampai saat ini masih dalam status Pelaksana Tugas (Plt) untuk di definitifkan.
Kedua, dalam hal kebijakan pemberian bantuan kepada kelompok atau komunitas, pemerintah daerah harus lebih jeli dalam mengukur peruntukannya dan kelompok sasaran. Hal ini agar output yang diharapkan berbanding lurus dengan outcamp yang diinginkan.
Ketiga, orientasi pelayanan minimum oleh pemerintah daerah seharusnya berkonsekuensi terhadap meningkatnya kinerja ekonomi daerah. Dalam perspektif itu, maka pelayanan semua perizinan harus terkonsentrasi dalam satu pelayanan yang terintegrasi.
Keempat, berkaitan dengan investasi di Maluku, maka setiap investor selain memanfaatkan anak daerah secara proporsional juga harus memiliki kantor cabang di wilayah Maluku dan DPRD meminta, agar harus ada peraturan Gubernur sebagai aturan dan pelaksanaannya.
Kelima, DPRD mendesak Gubernur untuk menegaskan kepada kepala dinas PUPR untuk segera menyelesaikan pembangunan di Kabupaten Maluku Tenggara pada perubahan APBD 2021.