Ambon, Malukupost.com – DPRD Maluku membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mengakji Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur tahun 2020.
“Tadi kita sepekati untuk Pansus melakukan pengkajian terhadap LKPJ,”ujar Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury kepada wartawan di baileo rakyat karang panjang, Ambon, kemarin, menindalanjuti rapat Badan Musyawarah.
Dikatakan, keanggotaan Pansus berasal utusan fraksi dan komisi, yang setiap waktu berhadapan dengan mitra guna membicarakan berbagai hal berkaitan program pembangunan daerah.
“Jadi mereka tahu permasalahan yang ada di masing-masing mitra, karena itu pikiran dari teman-teman komisi sangat perlu, sehingga dari komisi diutus satu orang, sedangkan fraksi juga satu orang,”ucapnya.
Untuk pelaksanaannya, kata Lucky sesuai ketentuan perundang-undangan Dewan diberikan waktu 60 hari untuk membicarakan LKPJ.
Jika dalam kurung waktu tersebut, Dewan tidak menyelesaikannya, maka dianggap dewan menerima LKPJ Gubernur 2020 tanpa catatan.
Sebaliknya, jika ada catatan, kata Lucky Dewan membuat rekomendasi dalam bentuk pokok pokiran terhadap kinerja pemerintah daerah.
Ia berharap, sikap politik fraksi terhadap kebijakan pemda yang dijelaskan dalam LKPJ 2020 bisa disampaikan dalam rapat Pansus yang akan datang.