DPRD Sebut Proyek Tambatan Perahu Dan Air Bersih BPPW Maluku Mangkrak

Anggota Komisi III DPRD Maluku, Ikram Umasugi
Anggota Komisi III DPRD Maluku, Ikram Umasugi

Ambon, MalukuPost.com – Anggota Komisi III DPRD Maluku, Ikram Umasugi menyatakan Proyek Tambatan Perahu dan Air Bersih senilai Rp590 juta yang dikerjakan Balai Cipta Karya di Dusun Arbi, desa Iltai, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tahun 2020 mangkrak.

“Terkait pelaksanaan oleh Cipta Karya di SBT dua kegiatan, yaitu air bersih, dan Jembatam Tambatan perahu yang katanya mangkrak dan sampai saat ini belum selesai, dengan anggaran Rp590 juta,”ujarnya di Ambon, Kamis (18/02/2021).

Ikram menandaskan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Maluku, Abdul Halil Kastelia, namun menariknya beliau menyampaikan bahwa kedua proyek itu tidak ada batas waktu.

“Atas pernyataan beliau, maka saya harus dibawa ke ranah hukum, paling tidak lembaga ini bisa merekomendasikam kepada Kejaksaan atau kepolisian untuk ditindaklanjuti,” katanya.

“Semua kegiatan kan pasti ada batas waktu, untuk itu saya berharap lewat komisi harus ditindaklanjuti,”katanya lagi.

Sementara itu, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Maluku, Abdul Halil Kastelia, mengatakan kedua proyek tersebut belum selesai, karena dikerjakan langsung oleh masyarakat, tidak sama dengan pihak ketiga, sehingga bisa sesuai tanggal ditetapkan.

“Jadi misalnya masyarakat terbagi dalam dua kelompok, mungkin ada yang buat air bersih, ada yang buat jaringan, tambatan perahu, mencari kayu untuk tiang peyangga, sehingga kerja tiga bulan, akhirnya belum terselesaikan,”bebernya.

Menurut Kastelia, biaya untuk pembangunan kedua proyek tersebut sudah dibayar 100 persen. Walaupun demikian, pendampingan pekerjaan untuk masyarakat masih tetap dilakukan sampai hari ini.

“Untuk program padat karya, seperti pamsimas, sanimas, Kotaku, kadang-kadang pekerjaannya lewat tahun anggaran tetapi tidak apa-apa, karena bagaimana pun pasti bermanfaat juga bagi masyarakat, sehingga kalau pihak ketiga yang mengerjakannya pasti ada jangka waktu, jika tidak selesai maka didenda. Ini masyarakat kok kita mau denda, uangnya masuk ke masyarakat. Yang penting asas manfaatnya,”cetusnya.

Kastelia menambahkan, jika ada upaya hukum terkait hal itu dirinya mempersilahkan.

“Silahkan, karena masyarakat yang akan diperiksa, bukan saya,”tandasnya.

Pos terkait