AMBON, Malukupost.com – Pemerintah Daerah dan DPRD Maluku melakukan penandatangan nota kesepakatan kebijakan umum anggaran dan dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA & PPAS) Perubahan APBD Provinsi Maluku tahun anggaran 2020.
Penandatangan nota kesepakatan KUA dan PPAS yang berlangsung dalam rapat paripurna di DPRD Maluku, senin (05/10), dipimpin Ketua DPRD, Lucky Wattimury secara virtual. Dihadiri Wakil Gubernur, Barbanas Orno.
Dalam Sambutan, Wakil Gubernur, mengatakan pemerintah provinsi Maluku beberapa waktu lalu telah menyampaikan kebijakan umum perubahan anggaran prioritas dan platfon anggaran sementara perubahan APBD tahun anggaran 2020 untuk dibahas bersama DPRD.
Menurutnya, berbagai pokok pikiran dewan telah diserasikan dalam kebijakan umum perubahan anggaran serta prioritas dan platfon anggaran perubahan APBD tahun anggaran 2020.
“Berbagai saran dan usulan yang disampaikan Badan Anggaran dewan menjadi perhatian dab masukan yang sangat berarti bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kinerja dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat, dalam rangka perbaikan taraf hidup dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Maluku,”tuturnya.
Menurutnya, Kebijakan umum perubahan anggaran serta prioritas dan platfon anggaran sementara perubahan APBD tahun anggaran 2020 yang telah disepakati bersama akan menjadi acuan bagi pemda dalam menyusun rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD.
“Harapan kita secara bersama, rancangan perda tersebut akan disampaikan ke dewan untuk dibahas bersama, selanjutnya mendapatkan persetujuan DPRD Provinsi Maluku untuk ditetapkan menjadi Perda,”ucapnya.
Tak lupa dirinya menghimbau masyarakat Maluku untuk terus meningkatkan kewaspadaan dengan selalu menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari dalam memakai masker, nenjaga jarak, dan mencuci tangan serta berdoa agar kita semua selaku diberkan kesehatan, keselamatan, dan covid-19 dapat segera berakhir.
Sementara itu, Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury, mengatakan KUA & PPAS perubahan APBD tahun 2020 yang telah disepakati, akan dingunakan sebagai dasar bagi setiap organsasi perangkat daerah untuk menyusun dokumen pelaksanaan perubahan APBD.
“Terkait itu, penyusunan DPPA bagi setiap OPD harus benar-benar memenuhi prinsip-prins8p efesiensi, efektifitas, tranasparasni dan akuntabilitas penyusunan anggaran, dalam rangka pencapaian prestasi kerja dan tetap mengacu pada pagu indikatif yang telah disepakati bersama,”ujarnya.
Jelasnya, skala prioritas yang telah disusun dalam PPAS Perubahan tahun anggaran 2020, memberikan harapan untuk dapat melaksanakan beragai program dan kegiatan yang benar-benar menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Sehingga mampu menjawab sosial kemasyarakatan yang masih dirasakan oleh sebagian masyarakat kita sampai saat ini.
“Selaku pimpinan dewan kami mengucapkan terima kasih kepada badan anggaran dewan dan tim anggaran pemda yang berupaya maksimal untuk membahas kebijakan umum anggaran, serta prioritas dan platfon perubahan anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2020,”ucapnya.