AMBON, Malukupost.com – DPRD Provinsi Maluku akan menyurati DPR RI, menolak Omnibus law Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja, dan RUU PKS.
Upaya ini dilakukan, menyusul adanya aksi demo yang dilakukan oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Ambon, di DPRD Provinsi Maluku, rabu (02/09), terkait penolakan kedua RUU yang sementara ini beproses di DPR RI.
“Di tahun 2019 kami sudah menyurati DPR RI, jadi bukan sekarang ini. Tapi kami akan menyurati kembali, paling lambat besok sudah kami kirimkan ke DPR, dengan melampirkan pernyataan sikap dari GMNI,”ujar Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury, saat menemui pendemo.
Dikatakan, upaya ini merupakan bentuk dukungan terhadap asprasi masyarakat, tentu hal tersebut akan dilakukan sesuai tugas dan fungsi dewan.
“Jadi ruang komunikasi selalu dibuka kepada siapa saja. Dewan terbuka untuk menerima aspirasi masyarakat, dengan demikian aspirasi rakyat menjadi bagian dari perjalanan DPRD Provinsi Maluku,”ucapnya.
Sekedar tahu, adapun pernyataan sikap dari GMNI, yaitu RUU Cipta akan menyengsarahkan rakyat, Buru dan pekerja di tanah air, RUU cipta Kerja akan mengeksploitasi dan mengancam tenaga Buruh dan pekerja, RUU cipta kerja adalah produk hukum yang tidak pro terhadap rakyat dan melanggar konstitusi.