Ambon, Malukupost.com – Komisi A DPRD Maluku menghimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk tetap independen serta harus taat aturan dalam menyelesaikan berkas persyaratan pasangan calon yang ikut dalam pemilihan gubernur (Pilgub) 2018 mendatang dan hasil dari berkas persyaratan itu, nantinya akan diumumkan langsung oleh KPU pada Senin (5/2).
“Independen saja, caranya adalah taat aturan dan siapa mau tekan kalian tidak usah takut. Kalau paslon mana yang masuk ya masuk. Karena, kalau nanti ada sedikit saja ada gesekan, ini luar biasa dampaknya,” ujar Ketua Komisi A Melkias Frans saat rapat dengan KPUD dan Bawaslu Maluku di Ambon, Jumat (2/2).
Menurut Frans, independen merupakan langkah legal ataupun opsi yang harus diambil KPU. Langkah tersebut bertujuan untuk bisa mengurangi dampak polemik yang bisa memicu konflik jelang maupun proses Pilgub sedang berjalan.
“Ini kalau ada masyarakat yang beraksi hanya karena mendengar KPU kurang independen, saya berharap lebih baik provokator yang bermain tetapi KPU maupun Bawaslu tetap berpegang pada aturan. Supaya kita semua membela, kalau begini belum apa-apa lagi sudah ada saling tuduh. Namun saya pikir itu adalah provokasi untuk mengacaukan situasi,” ungkapnya.
Frans kemudian mengajak semua pihak termasuk KPU dan Bawaslu, untuk bersama-sama bertanggung jawab terhadap hasil verifikasi persyaratan milik pasangan calon yang akan diumumkan oleh pihak KPU.
“Di tanggal 5 nanti, kita semua bertanggung jawab terhadap pengumuman resmi yang akan disampaikan oleh KPU. Tolong setiap tahap prosesnya itu diawasi secara baik,” tandasnya.
Frans menambahkan, untuk menghindari kekacauan yang bisa saja terjadi pada saat pengumuman hasil verifikasi nanti, dirinya menghimbau kepada Bawaslu Maluku agar selalu mengikuti proses verifikasi tahap per tahap agar tidak terjadi ketidakcocokan data antara Bawaslu dengan KPU.
“Supaya ketika KPU mengumumkan, terlepas dari tugas lembaga masing-masing dan ini prosesnya kan diikuti betul oleh bawaslu. Jangan satu tahap pun dilangkahi, supaya tidak kehilangan informasi. Sehingga jika KPU umumkan, bawaslu juga setuju dengan hasil tersebut karena mengikuti tahap per tahap,” pungkasnya.(MP-9)