Ambon, Malukupost.com – Matheis Gaspar Puttileihalat, anggota DPRD Provinsi Maluku masa jabatan 2014-2019 tutup usia, di Rumah Sakit Umum (RSU) Daerah, DR. M. Haulussy, Kuda Mati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon pada, Kamis 7 Desember 2017. Sebelum meninggal, alamarhum Puttileihalat sempat dirawat selama beberapa hari di RSUD Haulussy karena sakit.
DPRD Maluku menggelar rapat paripurna istimewa, Jumat (8/12) yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku, Edwin Adrian Huwae, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Maluku, Elviana Pattiasina. Rapat paripurna khusus itu, dihadiri oleh Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Maluku, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, para kader DPD Partai Demokrat Provinsi Maluku dan keluarga almarhum.
Dalam sambutannya, Huwae mengatakan almarhum (Matheis Gaspar Puttileihalat) merupakan salah satu putra terbaik Maluku. Selain memiliki tipikal humoris, almarhum juga dikenal sebagai sosok yang bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya sebagai anggota DPRD Maluku.
“Kehadiran kita saat ini (Rapat paripurna Khusus), merupakan wujud kebersamaan dan rasa kehilangan serta rasa belasungkawa yang sedalam-dalamnya, sekaligus sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan kepada almarhum dan keluarga yang ditinggalkan,” ungkapnya.
Menurut Huwae, momentum ini, sekaligus untuk membuka kembali memori terhadap berbagai hal yang telah almarhum lakukan selama hidupnya. Terutama ketika almarhum melewati hari-hari ketika sedang menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD Maluku.
“Selaku pimpinan dan seluruh anggota DPRD Maluku, mitra kerja, keluarga tentu sangat merasa terkejut atas meninggalnya almarhum. Dalam usia yang masih sangat muda, 49 Tahun. Bahkan ketika kondisi sakit sekalipun, sewaktu-waktu almarhum masih sempat hadir di baileo rakyat ini, untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, Almarhum Matheis Gaspar Puttileihalat mengawali karier politiknya di Partai Demokrat sejak tahun 2012 silam. Dan pada November 2014, almarhum mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Maluku Dapil 5 Kabupaten SBB. Kemudian, pada 3 November 2014 lalu, sesuai keputusan DPRD Maluku No 05 Tahun 2014, almarhum kemudian diangkat sebagai Anggota Komisi D DPRD Maluku. (MP-9)