DPRD Maluku Studi Banding ke DPRD DKI Jakarta

Terkait PP Nomor 18 Tahun 2017

Jakarta, Malukupost.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku melakukan studi banding ke DPRD DKI Jakarta, Senin (10/7). Kedatangan mereka untuk melihat implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.  Rombongan Anggota DPRD yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Maluku, Richard Rahakbauw disambut langsung oleh Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik, di ruang serbaguna, lantai 3, Gedung DPRD DKI Jakarta.  Dalam pertemuan tersebut Rahakbauw mengatakan, kunjungan Anggota DPRD Maluku untuk mempelajari dan meminta masukan dalam implementasi Peraturan Pemerintah tersebut selain juga berkaitan dengan agenda-agenda DPRD yang disusun di badan musyawarah (Bamus).

Jakarta, Malukupost.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku melakukan studi banding ke DPRD DKI Jakarta, Senin (10/7). Kedatangan mereka untuk melihat implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

Rombongan Anggota DPRD yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Maluku, Richard Rahakbauw disambut langsung oleh Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik, di ruang serbaguna, lantai 3, Gedung DPRD DKI Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut Rahakbauw mengatakan, kunjungan Anggota DPRD Maluku untuk mempelajari dan meminta masukan dalam implementasi Peraturan Pemerintah tersebut selain juga berkaitan dengan agenda-agenda DPRD yang disusun di badan musyawarah (Bamus).

“Kita juga mau minta pengalaman dari DPRD DKI terkait penyusunan APBD, berkaitan dengan aspirasi dari DPRD dan berhubungan dengan pemerintah daerah, juga menyangkut PP Nomor 18 Tahun 2017 karena hal itu juga menyangkut kesejahteraan kita, kami berharap kehadiran kita disini bisa ada catatan yang didapat untuk bisa disesuaikan di Maluku,” katanya

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik menjelaskan, pembahasan APBD palu (keputusan) ada di DPRD, kuncinya ada di Bamus sedangkan PP Nomor 18 tahun 2017 maka harus didukung dengan perda.

“Usulan inisiatif perda dari DPRD ada 7 kali, sedangkan dari eksekutif ada 4 kali, dan perdanya ada 2 pedoman yakni pada pedoman PP 24 dan pedoman PP 18, nah ambil yang tertinggi dari salah satu pedoman tersebut,” tandasnya.

Taufik menandaskan untuk mencairkan hal itu yang terpenting adalah harus ada perda yang rentang waktunya 3 bulan, olehnya itu DPRD Maluku harus segera membuatnya sehingga ada pedoman dalam menyusun APBD Perubahan.

“Dua kali rapat pasti perdanya siap, sehingga hal itu bisa menjadi pedoman dalam menyusun APBD perubahan,” jelasnya.

Taufik katakan, jadi untuk APBD Perubahan pintu utamanya ada pada Bamus, dan institusi tersebut jangan dianggap institusi sebelah mata.

“kalau di kami DPRD DKI Jakarta mau membahas APBD Perubahan harus tergantung Bamus, karena harus presentasi di bamus dulu,” ucapnya

Taufik menambahkan, untuk PP nomor 18 tahun 2017 harus ambil yang tertinggi dan yang paling utama adalah perdanya.

“Jangan sampai PP sudah keluar namun perdanya tidak bisa dipakai,” tandasnya. (MP-2)

Pos terkait