Ambon, Malukupost.com – Empat komisi di DPRD Maluku dipastikan akan menunaikan tugasnya selaku wakil rakyat dalam hal mengawasi seluruh proyek yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016 maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebenaran tersebut bakal terungkap saat proses pengawasan proyek yang telah dikerjakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Maluku dalam waktu dekat.
Kendati demikian, seluruh mitra dipanggil untuk melaporkan hasil realisasi anggaran selama tahun 2016. Berdasarkan pantauan media ini, Kamis (2/3) di Kantor DPRD Maluku, seluruh komisi disibukkan dengan rapat yang digelar bersama mitra itu.
Salah satunya yakni di Komisi B yang mengundang tiga mitranya diantaranya Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Ketahanan Pangan, dalam pertemuan tersebut dipimpin secara lengkap oleh pimpinan lengkap Komisi B DPRD Maluku yakni Reinhard Toumahuw, Abdullah Marasabessy, Sudarmo dan Ikram Umasugi.
Informasi yang diperoleh media ini pada rapat tersebut, realisasi anggaran yang dilaporkan ke komisi sebagai referensi saat turun lapangan berlangsung rupanya mencapai persentase fantastis rata-rata diatas 98 persen.
Secara rinci, Dinas Ketahanan Pangan memaparkan pada tahun 2016 lalu dialokasikan anggaran yang bersumber dari APBD senilai Rp3,4 miliar, sementara untuk APBN yang terdiri dari dua item itu masing-masing Dana Tugas Perbantuan (TP) senilai Rp8,3 miliar dan Dekonsentrasi sebesar Rp6,1 miliar.
Kendati itu, alokasi dana yang diberikan melalui TP dan Dekonsentrasi rupanya tidak terealisasi secara baik. Pasalnya ada anggaran yang dipulangkan. Dari data yang berhasil dihimpun, dana dekonsentrasi senilai Rp6,1 miliar yang dapat direalisasikan sebesar Rp5 miliar lebih sedangkan TP senilai Rp8,3 miliar hanya mampu direalisasikan sebesar Rp7 miliar lebih.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku Diana Padang dalam rapat tersebut mengatakan dari data yang diperoleh ratusan miliar yang dialokasikan ke dinas tersebut hanya mampu menunjukkan keberhasilannya pada angka 98 persen.
Secara rinci, dana yang diperuntukkan bagi dinas tersebut yang bersumber dari APBD tahu 2016 sejumlah Rp38,3 miliar dan APBN senilai Rp152 miliar untuk membiayai empat bidang yang bernaung dalam SKPD tersebut.
Sedangkan untuk Dinas Lingkungan Hidup yang mendapatkan kucuran dana senilai Rp6,7 miliar dari APBD tahun 2016 hanya mampu merealisasikan sebesar Rp95,42 persen yang diperuntukkan untuk melakukan kegiatan non fisik.
Sementara untuk dana APBN dialokasikan senilai Rp 2,5 miliar. Meskipun demikian dari anggaran Rp2,5 miliar tersebut terjadi pemotongan atau rasionalisasi sebesar Rp600 juta sehingga yang dapat direalisasi hanya sekitar Rp1,9 miliar.
Ketua Komisi B DPRD Maluku, Reinhard Toumahuw dalam rapat tersebut memastikan akan melakukan uji kebenaran atas pendapat yang telah disampaikan ke komisi.
“Jika dalam hasil kunjungan pengawasan nanti hasilnya tidak sama dengan realisasinya, maka dipastikan Komisi B DPRD Maluku akan melakukan rekomendasi kepada dinas yang berbohong,” tegasnya. (MP-8)