Ambon, MalukuPost.com – Sebanyak 13 Anggota DPRD Maluku, yang ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak telah mengajukan penguduran diri.
“Sebanyak 13 Anggota DPRD Maluku telah diproses pengunduran diri,”ungkap Plt Sekwan Maluku, Farhatun Rabiah Samal kepada wartawan di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, Senin (02/09/2024).
Dikatakan, pengacuan pengunduran diri Anggota DPRD menjadi syarat setiap wakil rakyat yang berpartisipasi dalam pesta demokrasi lima tahun itu.
Hal ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024 dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
“Untuk anggota dewan yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah sudah berproses mengajukan permohonan pengunduran diri dan sudah diproses di Sekretariat Dewan,”ujarnya.
Surat pengunduran tersebut, lanjutnya akan disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Maluku untuk diproses lebih lanjut.
“Setelah ini kita sampaikan ke KPU,”tandasnya.