Langgur, MalukuPost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) telah melakukan pembahasan rancangan peraturan daaerah (ranperda).
Ranperda dimaksud yakni tentang retribusi pajak dan pajak daerah.
“Kemarin baru selesai pembahasan ranperda retribusi pajak dan pajak daerah,” kata Wakil Ketua I DPRD setempat Albert Efruan saat dihubungi media ini di Langgur, Rabu (8/11/2023).
Namun demikian, lanjut Efruan, ranperda tersebut belum belum dimintakan persetujuan pimpinan dan anggota DPRD Malra.
“Memang sudah selesai dibahas tapi belum diintakan persetujun melalui pimpinan kepada anggota, karena ada ranperda lainnya yang nanti menjadi kesatuan dalam pengambilan keputusan,” ungkap Efruan.
Diketahui, ranperda tersebut adalah tentang pembentukan ohoi (desa) Ohoijang dan Watdek, yang belum dilakukan pembahasan.
“Setelah ada keputusan, selanjurtnya melalui OPD teknis melakukan konsultasi kepada Kemenkumham di Ambon,” tandas Efruan.