Penyelesaian Pasar Mardika Masih Menunggu Kerja Tim Kecil

Richard Rahakbauw
Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw

Ambon, MalukuPost.com – Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw mengatakan penyelesaian persoalan pasar mardika masih menunggu kerja tim kecil.

Tim yang terdiri dari unsur Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota Ambon itu, terkait dengan kewenangan dalam pengelolaan pasar mardika.

Bacaan Lainnya

“Pasar mardika udah clear, hanya saja masih menunggu kerja tim kecil. Tapi kita sudah tahu kewenangan pada siapa, pastinya sudah clear rekomendasinya, arahnya kemanan pasti ketahuan,”ujar Rahakbauw kepada wartawan di kantor DPRD Maluku, jumat (13/10/2023).

Dikatakan, sesuai UU 23 tahun 2014 di lampiran berkaitan kewenangan pemerintahan, maka pengelolaan pasar mardika menjadi kewenangan kabupaten/kota, dalam hal ini Kota Ambon.

Hanya saja ada yang unik dalam persoalan ini, dikarenakan tanah di pasar mardika merupakan milik Pemda Maluku.

“Dari hasil konsultasi di. Kemendagri, siapa yang miliki aset dia yang punya hak untuk melakukan pengelolaan, tetapi jika merujuk UU maka kewenangan pengawasan ada pada pemkot,”ucapnya.

Atas dasar itu, pihaknya lagi mendorong agar dalam pengelolaannya dilakukan oleh Pemkot Ambon, sesuai Permendagri 23 tahun 2020 tentang kerjasama daerah dengan daerah, dan daerah dengan pihak ketiga.

Apalagi selama ini PAD yang dihasilkan Pemkot Ambon, sangat besar berasal dari Pasar Mardika.

“Karena hasilnya dalam rangka PAD maka kota harus diberikan pengawasan untuk pasar mardika. Sebab tahu bersama PAD untuk kota berasal dari pasar mardika, oleh karena kita jangan menghilangkan kewenangan dari pada kota untuk melakukan pengawasan, nanti PAD akan menurun,”tuturnya.

Terkait persoalan ruko, pihaknya telah agendakan untuk rapat lanjutan dengan mitra 20 Oktober.

“Berkaitan Ruko Mardika, tanggal 20 kita akan rapat pihak terkait untuk membahas tuntas, agar selanjutnya di akhir Oktober sudah ada pada rekomendasi untuk mengambil keputusan berkaitan hal itu,”pungkasnya.

Pos terkait