September, DPRD Maluku Sudah Lakukan Proses Pemberitahuan Akhir Masa Jabatan Gubernur

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun.
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun.

Ambon, MalukuPost.com – Sekitar bulan September 2023 mendatang, DPRD Maluku sudah mulai melakukan proses pemberitahuan terkait akhir masa jabatan Gubernur-Wakil Gubernur, Murad Ismail-Barnabas Orno.

“Jadi sekitar bulan September DPRD sudah akan melakukan proses pemberitahuan akhir masa jabatan Gubernur,”ungkap Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun kepada wartawan di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, kamis (06/07/2023).

Bacaan Lainnya

Dikatakan, sesuai Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 pasal 201 ayat 5 dijelaskan penetapan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang penetapan 2018 akan berakhir pada 2023.

Mengaju hal tersebut, akhir masa jabatan kepala daerah paling lambat atau terakhir jatuh pada tanggal 31 Desember.

“Boleh lantik kapan saja, ketika ditetapkan 2018 maka 2023 selesai. Dan waktu 31 Desember waktu yang paling moderat atau waktu yang paling terakhir. Jadi sekali lagi saya mau bilang bahwa menteri, Gubernur, saya kita dipandu oleh UU bukan kita memandu UU,”tuturnya.

“Perhatikan pernyataan Pak Tito tidak menyinggung apa-apa, tapi sudah disampaikan memang lima tahun, dan sudah dilakukan proses gugatan di MK, karena soal pemotongan masa jabatan hanya diberlakukan satu kali saja, kecuali setiap tahun diberlakukan ulang, atau setiap periode diberlakukan ulang, kan satu kali saja, maka itu diterima oleh MK. Kan salah satu yang gugat bupati tobelo, dia kan sudah,”sambungnya.

Benhur juga mengaku sudah mendapat arahan dari Kementerian Dalam Negeri terkait hal tersebut.

“Ya karena itu kita sudah mendapat arahan, saya ini sudah lima enam kali mendapat arahan dari Depdagri, jadi tidak usah soal itu. Dan saya tidak mempersoalkan pernyataan menteri, mungkin menteri tidak dikasi suap dengan baik oleh aturan oleh stafnya,” pungkasnya.

Pos terkait