Ini Hasil Rolling AKD DPRD Maluku Tenggara

Langgur, MalukuPost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) telah melakukan rolling alat kelengkapan dewan (AKD).

Kepada MalukuPost.com di Langgur, Rabu (14/7/2022), Ketua DPRD setempat Minduchri Kudubun menjelaskan, rolling dimaksud sesuai tata tertib (Tatib) anggota dewan yakni minimal 2,5 tahun jabatan anggota DPRD.

Bacaan Lainnya

Untuk diketahui, penyampaian hasil rolling AKD DPRD Malra telah disampaikan Ketua Minduchri Kudubun dalam Rapat Paripurna DPRD Malra untuk mendengarkan penjelasan Bupati terhadap Rancangaan Peraturan Daerah (Ranperda) Pelaksanaan APBD Malra Tahun 2021, Senin (10/7).

Dalam rapat paripurna tersebut dihadiri pula oleh Wakil Ketua I Albert Efruan dan Wakil Ketua II Yohanis Bosko Rahawarin.

Berikut hasil rapat paripurna internal DPRD Malra tentang rolling AKD yang digelar sehari sebelum pelaksanaan Paripurna Ranperda Pelaksanaan APBD 2021.

Komisi I : Adolof Markus Teniwut (Ketua) dari Fraksi PKB, sebelumnya Antonius Renjaan (Fraksi NasDem). Antonius Renjaan (Wakil Ketua), Albertus Alo Jamlean (Sekretaris)

Komisi II Benediktus F. Rejaan (Ketua) dari Fraksi Perindo, sebelumnya Adolf Markus Teniwut dari Fraksi PKB. Ali Arsyad Ohoiulun (Wakil Ketua), Aher Onoly (Sekretaris)

Komisi III Septian Brian Ubra (Ketua) dari Fraksi Demokrat-PKS, sebelumnya Stepanus Layanan dari Fraksi Gotong Royong. Kristan N. Meturan (Wakil Ketua), Paskalina Elmas (Sekretaris)

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapenperda) Abraham Beruatwarin dari Fraksi Gerindra, sebelumnya Thomas Ulukyanan dari Fraksi Demokrat-PKS. Ali Arsyad Ohoiulun (Wakil Ketua), Emanuel Ufi (Sekretaris).

Badan Kehormatan (BK) dipimpin oleh Albertus Alo Jamlean dari Fraksi Gotong Royong, sebelumnya Christian N. Meturan dari Fraksi PAN. Willibrordus Lefteuw (Wakil Ketua).

Pos terkait