PAW Anggota DPRD Maluku Fraksi Golkar Dilaksanakan Awal Juli

Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury
Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury

Ambon, MalukuPost.com – Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Legislatif (Aleg) Golkar dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, telah dikantongi DPRD Maluku.

Namun sayangnya, proses pengambil sumpah dan janji Yunus Serang sebagai Anggota DPRD Maluku, menggantikan Alm Fredrik Rahakbauw belum bisa dilaksanakan dalam bulan ini.

Bacaan Lainnya

Kepada wartawan diruang kerjanya, jumat (17/06/2022), Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury mengakui pengambilan sumpah dan janji Aleg dari Dapil Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual Dan Kabupaten Kepulauan Aru sisa masa jabatan 2019-2024 baru akan dilaksanakan awal bulan juli mendatang.

Hal ini dikarenakan, saat ini seluruh anggota DPRD Maluku sementara melaksanakan pengawasan tahap II ke lima kabupaten/kota, dan sesuai keputusan Badan Musyawarah (Bamus) dari rapat koordinasi bersama Pimpinan Dewan bersama pimpinan fraksi dan pimpinan komisi, disepakati pengawasan yang dilaksanakan tidak boleh diganggu dengan kegiatan lain, dalam artian harus berjalan sampai selesai dalam bula ini.

“SK sudah kami terima, itu berarti kita sudah bisa mempersiapkan pelaksanaan pengambilan sumpah dan janji dalam paripurna DPRD. Namun kita tahu bersama saat ini seluruh anggota DPRD Maluku sementara melaksanakan pengawasan, dan itu baru bisa berkahir di akhir bulan juni ini. karena itu, kemungkinan proses pelaksanaan paripurna baru akan dilaksanakan di awal bulan Juli apakah itu tanggal 1, 2, atau 3,”tuturnya.

Wattimury mengakui, pelaksanaan PAW di awal juli tidak melanggar aturan, mengingat masih dalam waktu yang ditetapkan Mendagri.

“Karena di dalam salah satu keputusan ada batasan waktu, oleh karenanya setelah diperhatikan tugas dewan, pengawasan, mnaka diputuskan paripurna pengambilan sumpah janji baru akan dilaksanakan di awal bulan juli,”pungkasnya.

Untuk itu, Wattimury meminta kepada Yunus Serang agar tetap bersabar. Prinsipnya paripurna pengambilan sumpah dan janji tetap akan dilaksanakan berdasarkan SK Mendagri.

“Memang pak Yunus telah datang ke Sekwan untuk membicarakan hal ini, tapi kami kepada beliau agar bersabar sedikitlah, tetap akan dilantik,”pintanya.

Pos terkait