Ambon, MalukuPost.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku diminta terbuka terhadap seluruh tahapan maupun dampak pembangunan Incinerator atau alat pemusnah limbah organik di Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Desakan ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Maluku, Azis Sangkala dikonfirmasi diruang kerjanya, selasa (26/10/2021), menindaklanjuti adanya penolakan dari masyarakat setempat, serta Gereja Prostestan Maluku (GPM) dikarenakan adanya pelanggaran dokumen UKL UPL sesiao ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Untuk itu, Dinas Lingkungan Hidup harus terbuka terhadap pembangunan ini,”ujar Sangkala.
Menurutnya, yang perlu dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Maluku saat ini, yaitu sosialisasi terkait dampak terhadap lingkungan dari pembangunan dimaksud, baik dari sisi negatif dalam hal ini limbah. Begitu juga manfaat dan kegunaan proyek ini bagi masyarakat sekitar dan secara luas Maluku seperti apa.
“Hal ini perlu dijelaskan, supaya masyarakat juga harus mengetahui, kalau misalnya ada dampak negatif, negatifnya sampai sejauh mana. jangan-jangan tidak seperti yang mereka bayangkan yang terlalu berlebihan, mungkin tidak terlalu besar,”pintanya. Sembari menambahkan Semua program mau sukses harus ada sosialisasi apalagi terkait masalah lingkungan, karena masyarakat juga tidak ingin dirugikan dengan adanya pembangunan dimaksud.
Tak hanya masyarakat, kata Sangkala Dinas juga harus melibatkan komponen terkait, termasuk GPM. Sehingga tidak adanya penolakan seperti yang terjadi saat ini.
“Dinas harus datang untuk memberikan penjelasan, kalau memang ternyata penjelasan sudah dilakukan dan masih ada tidak menerima maka harus dikaji ulang program tersebut,”tegasnya. (*)