Pemda Dan DPRD Maluku Bahas Ranperda Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan Dan Lahan

Ambon, MalukuPost.com – Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Provinsi Maluku kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Sistim Penanggulangan Kebakaran Hutan Dan Lahan.

Pembahasan Ranperda usulan dari Pemda Maluku ini, berlangsung di kantor DPRD Maluku, senin (18/10/2021), dipimpin Ketua Komisi II, Saoda Tethol, dihadiri Kepala Dinas Kehutanan Maluku, Sadli Ie, dan Kepala Biro Hukum setda Maluku, Alawiyah F. Alaydrus.

Bacaan Lainnya

Usai rapat, Kepala Dinas Kehutanan Maluku, Sadli Ie kepada wartawan, mengatakan pembahasan Ranperda dimaksud, merupakan tindaklanjut dari instruksi Presiden nomor 3 tahun 2020, tentang Perda sistem sitim penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

“Makanya Pemda Maluku mengusulkan Perda dimaksud ke DPRD untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda,”ucapnya.

Menurut Sadli, untuk sampai pada pembahasan Perda Maluku, telah melalui berbagai tahapan, mulai dari naskah akademik, draft ranperda, harmonisasi penyusunan ranperda dengan Kantor Wilayah Hukum dan Ham Provinsi Maluku, dan Focus Group Discussion ke beberapa kabupaten rawan kebakaran, yaitu Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Buru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Buru Selatan.

“Sekarang ini kita masuk pada tahap pembahasan dengan komisi II untuk di finalisasi,”cetusnya.

Namun tidak hanya sampai disini, kata Sadli akan dilanjutkan dengan studi banding, untuk selanjutnya di finalisasi kembali untuk nantinya ditetapkan menjadi Perda.

“Jadi pembahasan ini, setelah itu studi bandi banding, kemudian finalisasi jika ada kekurangan kita boboti, barulah disahkan sebagai Perda,”pungkasnya. ()

Pos terkait