Ambon, MalukuPost.com – Proses pergantian Antara Waktu (PAW) anggota DPRD Maluku, almarhum Murniaty Hentihu dari partai Golkar belum dapat diproses.
Hal ini dikarenakan, berkas yang dilayangkan Misel Tasane selaku pengganti almarhum melalui DPD Golkar Maluku belum lengkap.
“Berkasnya sudah kami terima satu minggu lalu, tapi karena berkasnya belum lengkap, sehingga kami sudah menghubungi Misel dan DPD Partai Golkar untuk melengkapi seluruh berkas yang masih kurang,”ungkap Sekretaris DPRD Maluku, Bodewin Wattimena, kepada wartawan di baileo rakyat, karang panjang, Ambon, jumat (01/20/2021).
Dikatakan, jika kekurangab berkas dimaksud telah dilengkapi, maka Golkar akan kembali mengusulkan ke DPRD untuk dikaji kembali, dan jika dinyatakan lengkap, maka akan langsung diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku, untuk mendapat daftar calon berikutnya.
“Jadi batas waktu tujuh hari untuk DPRD meneruskan kepada KPUD setelah berkasnya lengkap. Jadi bukan pada saat usulan DPD Golkar,”ucapnya.
Dari hasil daftar calon berikutnya oleh KPU Maluku, kata Bodewin barulah diusulkan untuk diproses Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui Pemerintah Daerah Provinsi Maluku.
“Setelah semuanya selesai baru diteruskan ke Mendagri melalui Biro Hukum setda Maluku,”pungkasnya.