Ambon, MalukuPost.com – Dipastikan 21 Juli dilaksanakan pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Maluku dari Wellem Wattimena kepada Halimun Saulatu.
“Dari hasil rapat, Badan Musyawarah meminta Rabu 21 Juli dilaksanakan PAW,”ujar Ketua DPRD Malulu, Lucky Wattimury kepada wartawan di balai rakyat, karang panjang, Ambon, senin (19/07/2021).
Dikatakan, keputusan ini mengacu pada ketentuan perundang-undangan, berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tanggal 6 Juli 2021 tentang pelaksanaan PAW, dan memerintahkan DPRD untuk segera melaksanakan pelantikan Halimun Saulatu.
Terkait gugatan dari kuasa hukum Wellem Wattimena, menurutnya hal ini juga dibicarakan termasuk dalam rapat Bamus, namun tetap diputuskan PAW dilaksanakan mengacu SK Mendagri.
“Kalau ada surat kuasa hukum kami sangat mengharagai yang dibicarakan dalam rapat koordinasi dengan fraksi, Bamus, tapi berpendapat bahwa pelaksanaan pelantikan harus dilaksanakan karena keputusan Mendagri sudah ada,”tuturnya.
Prinsipnya kata Wattimury, apapun yang diputuskan dalam rapat Bamus berdasarkan aturan.
“Jadi tidak ada pilihan lain, yang kita laksanakan adalah aturan,”tegasnya.
Ditempat yang sama, Ketua DPD Partai Demokrat, Roy Pattiasina memastikan PAW Wellem Wattimena tetap dilaksanakan 21 Juli mendatang.
“Kalau ada keberatan hak mereka, tapi SK Mendagri sudah ada, sudah diputuskan hari rabu pukul 11.00 dilaksanakan PAW,”pungkasnya.