Cacat Administrasi, LKPJ Gubernur Tahun 2020 Ditolak Untuk Diperbaiki

Ketua Fraksi Golkar DPRD Maluku, Anos Yermias

Ambon, MalukuPost.com – Dokumen Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur tahun 2020 ditolak karena dinilai cacat adminsitrasi, dikarenakan tidak mengikuti format peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 18 tahun 2020.

Penolakan ini disampaikan Ketua Fraksi Golkar DPRD Maluku, Anos Yermias dalam rapat sidang tim Pansus LKPJ Gubernur tahun 2020, dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Maluku, berlangsung diruang sidang paripurna, baileo rakyat, karang panjang, Ambon, selasa (04/05/2021).

Bacaan Lainnya

Faktor lain yang menentukan cacat administrasi, kata anggota Komisi III Maluku ini, tidak dicantumkannya capaian indikator utama daerah provinsi Maluku dalam dokumen LKPJ Gubernur tahun 2020.

Hal ini menyebabkan fraksi Golkar tidak dapat menilai pencapaian yang telah dilakukan oleh pemda dalam memenuhi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Begitu juga dokumen LKPJ Gubernur tahun 2020 keluar dari format permendagri nomor 18 tahun 2020. Dimana ada banyak keterangan yang dijelaskan dalam dokumen ini tidak dapat dipertanggungjawabkan untuk kemudian dijadikan sebagai bahan evaluasi terutama di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Maluku. Ada banyak nomenklatur yang dilakukan penjabaran secara gelondongan, tidak ada perincian capaian kinerja anggaran per item yang bisa dipahami.

Sementara itu konten dan berbagai alasan keuangan ditempuh pemda dalam kondisi pandemi Covid-19, kata Legislator dapil tujuh KKT dan MBD ini, dasar hukum penyusunan LKPJ tidak satupun mendasari berbagai peraturan yang dikeluarkan pemerintah terkait Covid-19.

Misalnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistim keuangan untuk penanganan Covid-19.

Hal serupa juga disampaikan Saoda Tethol dari fraksi Gerindra, mengutarakan dokumen yang diberikan Pemda Maluku kepada DPRD selama ini tidak lengkap, baik itu APBD, APBD murni, dan LKPJ, dimana tidak ada alasan sistimatika penyusunan sesuai peraturan menteri daerah negeri.

“Lembaga ini sudah terlalu baik, kemarin saya sudah sampaikan kepada teman-teman kita harus kerja dan mengkritisi pemerintah karena yang menjadi sorotan adalah Gubernur, maka itu kita harus mengkritisi OPD, karena dari hasil OPD inilah yang melambangkan kinerja Gubernur. kalau hari ini Gubernur disoroti akibat dari OPD. bapak-bapak kerja kami mengawasi, maka itu secara tegas dokumen ini untuk dibahas, kita kembalikan dokumen ini buat perubahan baru masuk dalam pembahasan,”tegasnya.

Ditanya terkait pernyataan Pansus, Sekretaris Daerah Maluku, Kasrul Selang tidak mau berbicara lebih lanjut sambil menunggu hasil dari pembahasan LKPJ.

“Yang pastinya kita tetap menjanjikan sesuai ketentuan dan seterusnya, dan kita juga harus mendegar aspirasi dari teman-teman dewan,”cetusnya.

“Ini kan sementara rapat selesai, kalau misalnya rapat diputuskan begini, sebelum saya keluar saya sudah berikan tawaran solusi kepada Bappeda, tinggal dibahas bersama DPRD,”tambahnya.

Pos terkait