Pembayaran Gaji, SK Guru Kontrak Tahun 2020 Diperpanjang

Ruslan Hurasan
Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Ruslan Hurasan

Ambon, MalukuPost.com – Dari hasil rapat Komisi IV DPRD Provinsi Maluku dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku, disepakati guru kontrak tahun 2020 sebanyak 1004 orang diperpanjang SK di tahun 2021 dengan batas waktu hingga bulan Mei-Juni.

Kebijakan ini diambil sehingga gaji guru kontrak 2020 dari Januari-April dapat dibayarkan.

Bacaan Lainnya

“Kami bersepakat hak mereka dari Januari-April harus dibayarkan, makanya secara administrasi harus didukung dengan SK tenaga kontrak, sehingga diperpanjang untuk nantinya dibayarkan hak-hak mereka,”ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Ruslan Hurasan kepada wartawan di baileo rakyat, karang panjang, Ambon, jumat (30/04/2021).

Untuk guru kontrak yang baru direkrut namun sudah menerima gaji, menurutnya SK tersebut akan diatrik.

“Kalau guru kontrak baru dan di SK-kan hari ini namun sudah dibayarkan gaji, pertanyaannya yang baru itu harus bulan april, januari-maret dia tidak mengajar, semustinya yang lama harus dibayarkan,”tuturnya.

Ia mengakui, batas waktu SK guru kontrak di tahun 2020 hingga 31 desember, namun sampai hari ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak pernah melakukan pembehentian secara tidak hormat, atau melayangkan surat resmi kepada guru kontrak, sehinga tidak lagi menjadi guru kontrak.

“Nyatanya tidak, bahkan mulai Januari sampai hari ini mereka tetap mengajar. Oleh karena itu kita sudah mengambil keputusan guru kontrak 2020 diperpanjang sampai batas waktu yang ditentukan mei-juni, melakukan roses pembayaran terhadap hak-hak mereka,”pintanya.

Terkait penerimaan guru kontrak baru, secara pribadi di komisi dirinya tidak setuju dikarenakan penambahan gaji menjadi Rp1.500.000.

Untuk itu, wakil rakyat dari Maluku Tengah ini pernah meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk hati-hati dalam melakukan pergantian guru kontrak.

“Karena hitungannya kalau misalkan baru masuk pasti yang lama akan diganti, pertanyaannya komitmen kami kebijakan pemerataan dan pergerseran dalam upaya menutupi kekurangan guru kontrak di beberapa sekolah yang tidak memiliki guru kontrak bukan diberhentikan,”cetusnya.

Untuk guru honor penugasan, ia mengingatkan Dinas Pendidikan agar gaji yang diberikan sesuai petunjuk teknis (Juknis), atau setingkat mendekati Rp1,5 juta guru kontrak, sesuai jumlah siswa di sekolah dan jam mengajar.

“Misalnya diatas jumlah siswa diatas 700 maka gaji pokok Rp300 ribu, jika per jam Rp20 ribu, jumlah siswa dibawah 700 gaji pokok Rp200-250 ribu, kemudian dihitung per jam mengajar,”cetusnya.

Namun, kata Ruslan pembayaran gaji harus berdasarkan evaluasi dari Kepala Sekolah.

“Bagi yang tidak memenuhi indikator seperti absen, malas sekolah, melakukan berbagai hal diluar norma, maka pihak sekolah berhak melakukan pemberhentian,”tegasnya.

Pos terkait