Rahawarin: SK 80% Ulvi Diharapkan Bisa Diproses BKN

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Yohanis Bosko Rahawarin
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Yohanis Bosko Rahawarin

Langgur, MalukuPost.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Yohanis Bosko Rahawarin menyatakan setelah pihaknya mengadakan rapat bersama dengan , Kepala BKPSDM Malra, Kepala Kementerian Agama Malra, Pelapor dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Maluku Tenggara sebanyak dua kali.

“Tim yang dipimpin Sekda Ahmad Yani Rahawarin, telah menyampaikan aspirasi masyarakat Maluku Tenggara, terkait khususnya proses SK 80% salah satu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atas nama Ulvi, yang hingga kini belum mendapatkan SK nya sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil,” ujarnya di Langgur, Kamis (4/2/2021).

Rahawarin katakan, dirinya mewakili DPRD Maluku Tenggara bersama Sekda, Ketua FKUB Kepala BKPSDM, dan tiga Ketua Komisi, telah menghadap langsung ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) regional 4 di Makassar, untuk menyampaikan dan membahas nasib salah satu CPNS dari jalur guru pendidikan islam, yang hingga kini belum diproses SKnya.

“Kami sudah ke BKN Makassar, dipimpin langsung Pak Sekda, kami sampaikan kronologisnya dan disambut baik, apalagi kami datang dengan komposisi lengkap, demi memperjuangkan nasib si Ulvi ini, karena apapun, ini adalah bagian dari aspirasi masyarakat yang harus kami perjuangkan, sekalipun ini adalah masalah yang sangat sensitif,” ungkapnya.

Rahawarin menambahkan, masalah yang mendasari tidak diterimanya SK 80% oleh salah satu CPNS tersebut ada pada bagian administrasi, yang mana diakui BKN Makassar sebagai kasus pertama yang terjadi.

“Jadi si Ulvi ini bermasalahnya di bagian administrasi, dimana saat diminta surat nikah karena statusnya, tidak sesuai dengan agamanya, apalagi dia ini kan guru pendidikan agama islam, tetapi menikah dengan suami yang beragama katolik di jawa pada waktu itu, maka dari BKN sendiri meminta pernyataan resmi dari Ulvi dan Ketua FKUB yang menyatakan bahwa dia (Ulvi) belum berpindah agama, dan BKN regional 4 akan meneruskan laporan ini ke BKN Pusat untuk diproses,” bebernya.

Dijelaskan Rahawarin, jika dari sisi agama gereja Katolik mengijinkan pernikahan beda agama, tetapi ada undang-undang pernikahan yang mengatur, pada UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dengan bunyi, dalam Undang-undang ini dinyatakan, bahwa suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Maka masalah administrasi terletak pada pelaksanaan nikah di gereja katolik tetapi yang bersangkutan (CPNS) beragama Islam.

“Kami dan tim dari Maluku Tenggara akan terus memperjuangkan nasib Ulvi, hingga ada keputusan dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia nantinya,” tandasnya.

Sekedar diketahui, Ulvi tercatat sebagai salah satu CPNS yang lolos pada seleksi Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2019, tetapi saat pembagian SK CPNS 80%, dirinya tidak mendapatkan SK yang dinanti-nantikan.

Pos terkait