DPRD Malra Tetapkan Dua Dari Lima Ranperda

Alberth Efruan

Efruan: Penetapan Dua Perda Karena Berhubungan Dengan PAD

Langgur, MalukuPost.com – Pembahasan Lima rancangan peraturan daerah (Ranperda)yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara kepada DPRD Maluku Tenggara, dua diantaranya sudah ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda) oleh dewan legislatif.

Wakil Ketua I DPRD Maluku Tenggara, Albert Efruan menyatakan, ditetapkannya dua ranperda tersebut menjadi perda dikarenakan berhubungan langsung dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten setempat.

Bacaan Lainnya

“Kemarin kami membahas lima ranperda, dimana dua diantaranya, tentang Perubahan atas perda kabupaten maluku tenggara nomor 6 tahun 2012 tentang pajak nilai bukan logam dan batuan, dan pencabutan izin retribusi dalam hal ini HO. Itu yang kami tetapkan sebagai peraturan daerah karena ini menyangkut retribusi yang berhubungan langsung dengan peningkatan PAD, maka ini yang sudah kami putuskan lewat lembaga ini, terhadap dua perda ini,” ungkapnya di Langgur, Senin (25/01/2021)

Efruan katakan, untuk tiga ranperda yakni ranperda tentang perumahan kumuh dan pemukiman, ranperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat dan ranperda tentang pengelolaan persampahan yang masih belum ditetapkan sebagai perda, akan difasilitasi ke pemerintah Provinsi Maluku untuk tindak lanjutnya.

“Masih tersisa 3 ranperda yang belum final, masih akan kami fasilitasi ke provinsi dulu, pada prinsipnya ketujuh fraksi sudah menerima, tapi sesuai dengan aturan perundang-undangan, maka pemda dan DPRD akan memfasilitasi untuk ke provinsi, sekembalinya dari sana barulah kami tetapkan sebagai peraturan daerah,” bebernya.

Efruan berharapa, kelima perda itu akan bermanfaat bagi pemerintah daerah juga masyarakat dari segala segi maupun dapat menunjang kemaslahatan masyarakat,

“Karena pada intinya Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat melakukan segala hal untuk kesejahteraan masyarakatnya,” pungkasnya.

Pos terkait