AMBON, Malukupost.com – Pekerjaan jalan masuk asrama haji yang dijadikan embarkasi antara di Waiheru, Kecamatan Teluk Ambon, masih di perhadapkan saling klaim atas kepemilikan lahan tersebut.
Untuk itu, biaya ganti rugi yang telah disiapkan, di arahkan titip Pengadilan, jika ada lebih dari satu pihak klaim atas kepemilikan lahan.
“Proses pembangunan jalan karena kepentingan negara, kalaupun nanti ada klaim lebih dari satu pihak, kita saran ke Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama, agar uang ganti rugi dititipkan ke Pengadilan biarlah mereka beproses, siapa nanti diputuskan sah kepemilikan, diserahkan biaya ganti rugi itu,”ujar Kepala Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Atapary, kepada awak media di baileo rakyat, karang panjang, Ambon, selasa (24/11/2020).
Untuk saat ini, kata dia jalan masuk asrama haji sementara ini dilakukan hotmix.
Namun diakuinya, ada yang menyampaikan ke Komisi IV tentang masalah tanah, setalah diskusi dengan Kanwil Agama ada banyak pihak yang mengklaim atas kepemilikan, tetapi menurut Kanwil Agama klaim masih bersifat lisan belum disampaikan secara tertulis dan dilampirkan dengan dokumen.
Namun diakuinya, Kanwil Agama sudah berkooridinasi dengan salah satu pemilik yangdi anggap Sahi, melampirkan bukti tanah.
Tapi nyatanya, ada pihak di Jakarta yang komplain, bahwa tanah itu milik mereka, tetapi sampai sekarang diminta dokumen kepemilikan, sampai sekarang belum ada.
“Hampir semua tanah adat ini, ada tentua I, tentua II, tentua III dan sebagainya. Kemarin saya berikan masukan secara informal sebaiknya jangan dulu gegabah untuk membayar kepada siapa, karena ada lebih dari satu yang komplain kepemilikan,”ungkapnya.
Untuk itu, kata dia perlu dilakukan verifikasi, bukti-bukti yang paling tepat, sehingga jangan salah bayar.