AMBON, Malukupost.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Maluku, melaksanakan rapat internal guna membicarakan kajian Ramperda Usul Komisi DPRD Maluku tahun 2019 dan 2020.
Rapat yang berlangsung di baileo rakyat, karang panjang, Ambon, jumat (16/10), dipimpin Ketua Bapemperda, Edison Sarimanela.
Usai rapat, Sarimanela kepada awak media, mengatakan ada 8 Ranperda masih dalam kajian, yaitu 4 Ranperda tahun 2019, dan 4 Ranperda tahun 2020.
“4 Ranperda 2019 ini kan pekerjaan rumah dari periodesasi kemarin yang harus disahkan. Kemudian Ranperda di tahun 2020 usul dari komisi, ada 4 buah Ranperda yang harus dibahas dalam internal. Karena Bapemrda punya fungsi untuk mengevaluasi, menganalisa, memberikan masukan daei Ranperda ini,”jelasnya.
Untuk itu, menurutnya rapat yang dilaksanakan guna memberikan konsultasi, pemahaman hukum menyangkut pembuatan Ranperda, sehingga kualitas dari Ranperda ini bisa dinikmati oleh masyarakat.
“Untuk itu, rapat ini sangat penting, untuk melihat kajian dari Ranperda strategis itu sendiri,”ucapnya.
Ditanya kapan Ranperda ditetapkan menjadi Perda, dirinya belum bisa menentukan, mengingat masih perlu dibahas dalam rapat internal menyangkut usulan dari sisi kajian, baik dari sisi naskah akademisinya. Setelah selesai baru bisa ditetapkan dalam rapat sidang paripurna.