Tingkat Kepatuhan Legislatif Maluku Laporkan LHKPN Ke KPK Masih Rendah

Ambon, Malukupost.com - Ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae menyatakan sebanyak 42 dari total 45 anggota DPRD Maluku sampai saat ini belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.    "LHKPN merupakan salah satu program KPK dalam pencegahan tindak pidana korupsi di Instansi Pemerintahan, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten. Harus diakui tingkat kepatuhan legislatif ini rendah sekali. Bukan hanya di DPRD Provinsi tapi DPRD Kabupaten juga sama. Contohnya di kita ini baru tiga orang,” ungkapnya usai menghadiri acara Asistensi Pengisian dan Pengiriman LHKPN Secara Elektronik oleh KPK RI kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Maluku di Ambon, Selasa (4/9).

Ambon, Malukupost.com – Ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae menyatakan sebanyak 42 dari total 45 anggota DPRD Maluku sampai saat ini belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

“LHKPN merupakan salah satu program KPK dalam pencegahan tindak pidana korupsi di Instansi Pemerintahan, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten. Harus diakui tingkat kepatuhan legislatif ini rendah sekali. Bukan hanya di DPRD Provinsi tapi DPRD Kabupaten juga sama. Contohnya di kita ini baru tiga orang,” ungkapnya usai menghadiri acara Asistensi Pengisian dan Pengiriman LHKPN Secara Elektronik oleh KPK RI kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Maluku di Ambon, Selasa (4/9).

Huwae katakan, untuk tiga anggota dewan lainnya yang  telah melaporkan harta kekayaan, mereka diantaranya dirinya, Ny.Ella Latukaisupy dan Semuel Letelay. Sementara empat puluh dua anggota lainnya telah melaporkan, namun belum terupdate datanya.

“Ada juga anggota DPRD lainnya yang melaporkan pada saat mereka ikut Pilkada cuma belum di update datanya. Contohnya saya, Saya sudah melaporkan sampai dengan 2017 kemarin,” ujarnya.

Dijelaskan Huwae, keterlambatan anggota dewan dalam melaporkan harta kekayaannya disebabkan dari sistem pengisian formulir LHKPN yang mereka nilai rumit hingga ada yang merasa rancu dengan statusnya untuk melaporkan. Untuk itu, diperlukan sosialisasi dari KPK RI tentang teknik pengisian formulir tersebut.

“Rata-rata keluhan dewan ini berkaitan soal dengan tidak mudah memang punya laporan LHKPN. Karena memang di awal-awal ini sebelum ada sistem elektronik sekarang, memang harus melampirkan seluruh harta kekayaannya secara faktual. Sistem elektronik ini, kami berharap kedepan teman-teman lebih dipermudah lagi. Untuk bisa menyampaikan LHKPNnya ke KPK,” katanya.

Menurut Huwae, pelaporan LHKPN ini dilakukan setiap tahunnya oleh anggota legislatif dan hal itu dapat menaikkan kepercayaan publik. Tapi jika tidak dilakukan, justru akan membuat keadaan menjadi sebaliknya.

“tiap tahun! Saya sejak tahun 2014 sudah laporkan. Terakhir laporan saya terupdate itu di 2017. Nanti awal Januari 2019, saya harus laporkan lagi untuk 2018,” tandasnya.

Sementara itu, Staf Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Andika, mengatakan pejabat negara harus mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan transparan. Salah satunya adalah dengan memberikan LHKPN kepada KPK.

“Jadi sebenarnya kami datang kesini karena kepatuhan LHKPN di DPRD Maluku masih rendah. Terdaftar di kami ada 43 wajib LHKPN, yang lapor ke kita itu tiga. Jadi tugas kami meningkatkan kepatuhannya anggota dewan,” tandasnya.

Andika katakan, dari seluruh di Indonesia ada tiga provinsi yang termasuk rendah yaitu Provinsi Papua, Papua Barat dan Maluku dibawah lima persen.

“Jadi seluruh Kabupaten/ Kota, bukan hanya pemerintah daerah termasuk legislatifnya termasuk rendah. Otomatis kami fokus ke tiga itu. makanya Maluku kami datangi. Hari ini Provinsi, besok Kota nanti lanjutnya ke Kota Tual dan Maluku Tenggara,” bebernya.

Menanggapi keluhan anggota DPRD mekanisme pelaporan, Andika mengaku sistem pelaporan telah dipermudah dengan menggunakan sistem elektronik.

“Dokumennya pun tidak banyak hanya yang berhubungan dengan perbankan,itu yang dilaporkan. Tapi sisanya tidak perlu lagi. Dulu kan ada dokumen tanah, kendaraan, sekarang tidak lagi karena sudah memakai elektronik. Jadi itu yang mempercepat sebetulnya,” pungkasnya.(MP-9)

Pos terkait