Ambon, Malukupost.com – Program pemekaran daerah otonom baru (DOB) masih bergantung pada kebijakan DPR RI serta DPD RI untuk memperjuangkan pencabutan moratorium yang dikeluarkan pemerintah.
“Perjuangan pemekaran wilayah tergantung DPR RI bersama DPD agar moratorium pemerintah bisa dicabut dan diproses penetapan peraturan pemerintah,” kata ketua komisi A DPRD Maluku, Melkias Frans di Ambon, Senin (28/5).
Untuk Provinsi Maluku sendiri terdapat 13 DOB dari berbagai kabupaten dan kota yang diusulkan ke pemerintah, bahkan ada yang sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI.
Menurut dia, meski kebijakan pemerintah yang mengeluarkan moratorium sementara waktu untuk tidak melakukan pembentukan daerah otonom baru, namun proses kelengkapan administrasi dan persyaratan lainnya tetap berjalan.
Usulan 13 DOB oleh pemprov bersama DPRD untuk membangun daerah ini merupakan wujud dari program Nawacita Presiden Joko Widodo bersama Wapres JK untuk membangun Indonesia dari pinggiran, dalam hal ini kawasan Timur Indonesia Tujuannya untuk pembangunan dan mengejar ketertinggalan daerah yang selama ini terjadi diskriminasi anggaran dan pembangunan.
“Jadi tetap berproses dan tidak diam, apalagi di provinsi tidak ada lagi masalah, kecuali untuk beberapa calon DOB di Maluku yang belum mendapat persetujuan DPRD kabupaten induk seperti di Kabupaten Maluku Tengah,” jelas Melkias Frans.
Misalnya rencana pemekaran Kecamatan Banda, Seram Utara Raya, Lease-Salahutu, sehingga terkesan tidak ikhlas untuk dibentuk daerah otonom baru.
Kemudian untuk Kabupaten Seram Bagian Barat juga ada beberapa calon DOB yang belum mendapat persetujuan DPRD atau Pemkab setempat seperti Talabatai dan Huamual.
Sedangkan untuk calon DOB yang sudah dinyatakan lengkap persyaratan administrasinya seperti calon Kabupaten Selatan Daya di Kabupaten Maluku Barat Daya, atau calon DOB Tanimbar Utara di Kabupaten Maluku Tenggara Barat, serta dua calon DOB dari Kabupaten Seram Bagian Timur. (MP-3)