DPRD Maluku Proses Usulan DPRD PAW Partai Demokrat

Ambon, Malukupost.com - DPD Partai Demokrat Maluku telah mengusulkan Asri Arman dari dapil V Kabupaten Seram Bagian Barat sebagai anggota DPRD provinsi pengganti antar waktu sisa masa bhakti 2014-2019.    "Surat pengusulan dari Partai Demokrat baru diterima kemarin dan nantinya akan kami proses kelengkapan administrasinya untuk disampaikan ke KPUD," kata Sekretaris DPRD Maluku, Roy Manuhuttu di Ambon, Selasa (16/1).    Kemudian KPUD akan melakukan verifikasi selama lima hari sesuai batas waktu yang telah ditentukan lalu berkasnya dikembalikan ke sekretariat DPRD.

Ambon, Malukupost.com – DPD Partai Demokrat Maluku telah mengusulkan Asri Arman dari dapil V Kabupaten Seram Bagian Barat sebagai anggota DPRD provinsi pengganti antar waktu sisa masa bhakti 2014-2019.

“Surat pengusulan dari Partai Demokrat baru diterima kemarin dan nantinya akan kami proses kelengkapan administrasinya untuk disampaikan ke KPUD,” kata Sekretaris DPRD Maluku, Roy Manuhuttu di Ambon, Selasa (16/1).

Kemudian KPUD akan melakukan verifikasi selama lima hari sesuai batas waktu yang telah ditentukan lalu berkasnya dikembalikan ke sekretariat DPRD.

Selanjutnya DPRD melalui Gubernur Maluku akan menyurat kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan Asri Arman sebagai anggota DPRD PAW.

“Asri Arman adalah mantan anggota DPRD Maluku periode 2009-2014 yang diusulkan menggantikan Matheis Gasperz Puttileihalat (48) yang tutup usia akibat menderita sakit berkepanjangan pada 8 Desember 2017 kemarin,” ujarnya.

Matheis Gasperz Puttileihalat yang memulai karir politiknya di Partai Demokrat sejak tahun 2012 dan dilantik sebagai anggota DPRD Maluku periode 2014-2019 pada tanggal 16 September 2014 lalu.

Dalam pemilu legislatif 2014, Partai Demokrat di Maluku berhasil meraih enam kursi di DPRD provinsi, dan almarhum pernah diangkat sebagai ketua fraksi, anggota komisi D, serta anggota badan anggaran DPRD.

Sekwan menambahkan, terkait pelaksanaan agenda reses bagi 44 anggota DPRD provinsi saat ini yang baru dimulai tanggal 10 hingga 18 Januari 2018 sebenarnya tidak terkait dengan masalah keterbatasan anggaran.

“Masa reses anggota DPRD Maluku baru dimulai tanggal 10 hingga 18 Januari 2018 dan ada beberapa agenda yang sejak awal sesuai masa bhakti DPRD dibuat tanggal 16 September 2017, akhirnya masa reses dilakukan sekitar tanggal 7 sampai tanggal 16 dan kita baru laksanakan tanggal 10 Januari,” ujarnya.

Jadi soal keterbatasan anggaran itu tidak benar, dan kemarin semua membuat proses terlebih dahulu terkait DPA lalu menyusun anggaran kas baru dananya bisa dicairkan. (MP-3)

Pos terkait