Huwae: Penyerahan Dokumen RAPBD Ke Kemendagri Selalu Terlambat

Ambon, Malukupost.com – Penyerahan dokumen KUA dan PPAS Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Maluku ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selalu mengalami keterlambatan, tidak sesuai aturan Mendagri nomor 31 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2017.

“Respon Maluku terhadap Permendagri ini cukup lambat dan seharusnya sebelum tanggal 30 November 2017, dokumen KUA dan PPAS RAPBD Maluku tahun anggaran 2018 sudah ada di Kementerian Dalam Negeri,” kata ketua DPRD Maluku, Edwin Huwae di Ambon, Jumat (24/11).

Penegasan Edwin disampaikan saat membuka rapat pembahasan KUA dan PPAS RAPBD 2018 antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan tim anggaran Pemprov Maluku yang dikoordinir Sekretaris Daerah Hamim bin Tharir, membahas daftar isian masalah yang telah disampaikan masing-masing satuan kerja perangkat daerah.

“Kalau melihat keterlambatan seperti ini lalu siapa yang disalahkan, sehingga persoalan seperti ini harus dibijaki dan dikoreksi untuk tahun mendatang sehingga kita harus tertib jadwal serta tertib administrasi dalam mengikuti tahapan regulasi secara konsosten dan konsekwen,” tandasnya.

Meski mengalami keterlambatan, Edwin mengaku dalam kondisi waktu yang begitu sempit namun KUA dan PPAS RAPBD yang disusun masih berkualitas serta tidak meragukan dokumen yang disampaikan SKPD untuk dibahas bersama Banggar DPRD.

Menurut dia, terkait kondisi fiskal tahun 2018 terdapat sejumlah agenda nasional seperti pilkada serentak untuk pemilihan gubernur dan wagub Maluku, kegiatan Pesparani, hingga kongres himpunan Mahasiswa Islam tentunya menyerap dana yang cukup signifikan.

“Teman-teman Banggar sudah tentu memahami akan suksesnya pelaksanaan event nasional di daerah, tetapi tugas DPRD untuk memperjuangkan harapan konstituennya juga perlu diperhatikan dalam menekan angka kemiskinan penduduk dan tingkat pengangguran,” ujar Edwin.

Anggota Banggar DPRD Maluku, Ever Kermite mengatakan di era gubernur Karel Albert Ralahalu, dirinya pernah melakukan protes terhadap pemprov karena mengajukan KUA dan PPAS RAPBD yang sifatnya copy paste.

“Saat itu Kepala Bappeda Maluku dipanggil gubernur dan dokumen KUA PPAS ditari kembali,” ujar Ever Kermite.

Sementara Sekretaris Daerah Maluku Hamim bin Tharir mengakui seharusnya KUA PPAS mulai disusun sekitar bulan Juni tahun berjalan dan dia berjanji agar ke depannya tidak lagi mengalami keterlambatan. (MP-2)

Pos terkait