Anos Yermias Dilantik Sebagai Anggota DPRD Maluku

Ambon, Malukupost.com - Anos Yermias dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Pengganti Antar Waktu (PAW), melalui sidang paripurna istimewa, yang dihadiri Pimpinan Dewan dan Anggota DPRD Maluku, Sekretaris Dewan, Sekretaris Daerah Maluku dan Pimpinan SKPD Lingkup Pemerintah Provinsi, di Gedung DPRD Maluku, Karang Panjang Ambon, Selasa (24/10).   Anos Yermias menggantikan Dharma Uratmangun yang saat ini maju mencalonkan diri, sebagai Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB).  Sidang paripurna istimewa dalam rangka pengucapan sumpah dan janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Maluku, sisa masa bakti 2014-2019 dipimpin Ketua DPRD Maluku Edwin Adrian Huwae.

Ambon, Malukupost.com – Anos Yermias dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Pengganti Antar Waktu (PAW), melalui sidang paripurna istimewa, yang dihadiri Pimpinan Dewan dan Anggota DPRD Maluku, Sekretaris Dewan, Sekretaris Daerah Maluku dan Pimpinan SKPD Lingkup Pemerintah Provinsi, di Gedung DPRD Maluku, Karang Panjang Ambon, Selasa (24/10).

Anos Yermias menggantikan Dharma Uratmangun yang saat ini maju mencalonkan diri, sebagai Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB).

Sidang paripurna istimewa dalam rangka pengucapan sumpah dan janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Maluku, sisa masa bakti 2014-2019 dipimpin Ketua DPRD Maluku Edwin Adrian Huwae.

Anos Yermias dilantik menggantikan Uratmangun berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri No : 16.81-8181 Tahun 2017, Tanggal 19 Oktober 2017.

Ketua DPRD Maluku, Huwae dalam sambutannya berpesan kepada Yermias, agar secepatnya bisa menyesuaikan diri. Sehingga bisa melaksanakan tugas sebagai anggota dewan dengan baik, khususnya mematuhi tata tertib dan menjunjung tinggi kode etik DPRD Maluku.

“Untuk saudara Anos Yermias, agar secepatnya menyesuaikan diri di internal dewan maupun di lingkup masyarakat Maluku, untuk menampung maupun keluhan serta aspirasi yang disampaikan dewan,” pesannya.

Huwae menambahkan, pada intinya adalah, anggota dewan memiliki fungsi yang sangat strategis, dituntut harus memposisikan diri dalam melaksanakan tupoksi dan fungsi dalam bidang legislasi, budgeting dan controling sebagaimana yang diatur oleh undang-undang.
Sementara itu, Anos Yermias usai dilantik, mengatakan tugas barunya sebagai wakil rakyat di lingkup DPRD Maluku, membutuhkan doa dari masyarakat Maluku, agar dirinya bisa melakukan apa yang dia katakan dalam pengucapan sumpah dan janji itu.

“Karena saya tidak mau berandai-andai. Sebab tentu dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, ada koridor yang harus dilalui. Untuk saya mohon didoakan. Terima kasih,” singkat Yermias. (MP-9)

Pos terkait