Ambon, MalukuPost.com – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Maluku 2025-2045 resmi dibentuk di DPRD Maluku.
Pansus yang diketuai Richard Rahakbauw ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka pembentukan Pansus RPJPD Provinsi Maluku tahun 2025-2045, yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, Rabu (28/08/2024).
Pansus tersebut mempunyai tugas Menyusun rencana kerja dan kegiatan, melakukan pendalaman terkait dengan RPJPD Provinsi Maluku tahun 2025-2045; dan merumuskan RPJPD Provinsi Maluku tahun 2025-2045.
“Untuk itu kerja pansus harus cepat, untuk selanjutnya dibahas dan ditetapkan sebagai Perda,”ujar Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun.
Dijelaskan, pansus ini merupakan tindak lanjut atas seluruh visi misi pemerintah pusat, termasuk kepala daerah terpilih nantinya, membutuhkan petunjuk untuk memantapkan visi misi yang terarah dan terpadu, demi kesejahteraan rakyat di Maluku.
“Kiranya Pansus dapat bekerja secara baik dan professional, untuk nantinya ditetapkan dalam paripurna,”harapnya.