Komisi IV DPRD Maluku Evaluasi Penggunaan DAK Pendidikan TA 2022

Rofik Afifudin
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Rofik Afifudin

Ambon, MalukuPost.com –

Komisi IV DPRD Maluku menggelar rapat evaluasi penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan Tahun Anggaran (TA) 2022.

Bacaan Lainnya

Rapat evaluasi berlangsung secara tertutup di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, selasa (17/01/2023). Dipimpin Wakil Ketua Komisi IV, Rofik Afifudin.

Turut dihadiri Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku, Insun Sangadji dan Sekretaris Dinas, Husein.

Usai rapat, Afifudin kepada wartawan menjelaskan terdapat berbagai program dan kegiatan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku, yang evaluasi pada beberapa Kabupaten/Kota, seperti pembangunan sekolah, mobiler di Tam, Toyando, Kota Tual, dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Dari hasil evaluasi, kata Rofik Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku memastikan seluruh program telah terlaksana dengan baik.

“Kata Kadis, dalam pelaksanaan program yang dijalankan seperti di Tam, Tayando sedikt mengalami kendala dalam hal transportasi untuk pengiriman material. Alhamdulilah semuanya selesai, kalau pun tinggal fisiknya saja, terutama di Tam karena transportasinya sulit tetapi semuanya sudah selesai tinggal mobiler,”ujarnya.

Kemudian pembangunan SMK Pamahanunusa di Kabupaten Maluku Tengah, yang sebelumnya terkendala persoalan tanah, namun sudah terselesaikan.

“Dinas agar sebelum mengusulkan lewat Dapodik harus dilakukan verifikasi jangan sampai kejadian yang dialami, yaitu ada ketika diusulkan banyak disampaikan tanah milik sekolah, ternyata setelah pembangunan bukan itu, seperti di SMK Pamahanunusa. Apa boleh buat harus dilakukan perubahan konstruksi atas sekolah itu. Kami minta juga agar pekerjaan tidak boleh dianggap remeh, maka seluruh konsultan pengawasan harus selalu ada di lokasi melihat progres dari proses pembangunan sekolah itu,”tutur Rofik.

Sebagai tindaklanjut, pihaknya telah agendakan untuk dilaksanakan pengawasan secara langsung ke lapangan, dalam rangka memastikan apakah yang disampaikan Kepala Dinas benar atau tidak.

“Kita belum bisa mengambil kesimpulan apakah penjelasan itu dibenarkan atau tidak nanti pada saat pengawasan untuk memastikan seluruhnya,”tandas Rofik.

Pos terkait