Resmi Diberhentikan dari Jabatan Ketua DPRD Provinsi, Ini Sikap Wattimury

Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury
Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury

Ambon, MalukuPost.com – Lucky Wattimury secara resmi diberhentikan dari jabatan Ketua DPRD Provinsi Maluku.

Pergantian Wattimury dari kursi orang nomor satu di rumah rakyat, karang panjang, Ambon itu setelah DPP PDI Perjuangan melalui DPD PDI Perjuangan Maluku melayangkan Surat Keputusan (SK) pergantian ke DPRD Maluku, senin 8 November.

Bacaan Lainnya

Surat tersebut langsung ditindaklanjuti dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Maluku, selasa 9 november. Diputuskan, rapat paripurna pemberhentian Wattimury berlangsung jumat 11 November pukul 15.00 WIT.

“Dalam rapat pimpinan dimaksud saya telah mengusulkan dengan tegas agar surat tersebut dibahas dalam Bamus untuk ditindaklanjuti. Kepada pimpinan pun saya sudah minta untuk tetapkan tanggal yaitu 11 November untuk dilaksanakan paripurna pemberhentian Ketua DPRD,”ungkap Wattimury kepada wartawan di ruang kerjanya, kamis (10/11/2022).

Menurut Wattimury, paripurna pemberhentian dirinya dari Ketua DPRD Maluku merupakan salah satu persyaratan yang harus disiapkan untuk diusulkan bersama pengusulan calon pengganti ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Bersamaan dengan itu, persyaratan lain diperlukan diusulkan ke Mendagri, yaitu surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ambon, bahwa tidak ada gugatan.

“Karena itu dalam rapat pimpinan pada hari kemarin saya telah mengambil langkah untuk menyurati ketua pengadilan. Kemarin saya langsung surati. Ketua pengadilan, saya tandatangan surat sendiri untuk segera kasi keterangan bahwa tidak ada gugatan tentang keputusan DPP yang mengganti saya dengan suasana Benhur Watubun,”tuturnya.

Dengan dipenuhinya dua persyaratan itu, kata Wattimury menjadi acuan bagi Pemda Maluku melalui Gubernur untuk mengusulkan pengisian jabatan Ketua DPRD Maluku ke Mendagri.

Dirinya berharap, paling terlambat senin atau selasa, SK pengusulan pergantian Ketua DPRD Maluku sudah diserahkan ke Gubernur untuk diteruskan ke Mendagri.

“Kalau Tuhan berkenan dikatakan dalam aturan usulan Kemendagri paling lama tujuh hari, kalau jalan sesuai direncanakan paling kurang diakhir bulan ini sudah dilaksanakan pelantikan ketua DPRD baru, Benhur Watubun,”cetusnya.

Sebagai kader, Wattimury mengungkapkan menerima keputusan DPP untuk menggantikannya dari kursi Ketua DPRD.

“Saya mesti mendukung keputusan DPP Partai, nanti kalau tidak jalan saya dianggap main-main dan sebagainya. Sehingga bagaimana pun juga karena itu menjadi keputusan partai, dan sebagai kader partai saya mengambil langkah langkah untuk mempercepat proses ini,”pungkasnya.

Pos terkait