Ambon, MalukuPost.com -DPRD Provinsi Maluku telah meng-agenda-kan rapat paripurna pemberhentian Lucky Wattimury dari jabatan selaku Ketua DPRD.
Rapat yang akan berlangsung jumat 11 November (besok), merupakan hasil keputusan dari Badan Musyawarah (Bamus), menindaklanjuti surat DPD PDI Perjuangan Maluku.
“Besok, DPRD Maluku agendakan untuk rapat paripurna berkaitan dengan surat dari DPD PDIP, agenda untukĀ menyampaikan usulan pemberhentian Ketua DPRD, sekaligus pembacaan calon Pengganti,” ungkap Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut kepada wartawan diruang kerjanya, kamis (10/11/2022).
Dikatakan, dari hasil keputusan rapat paripurna tersebut, menjadi rujukan untuk dewan mengusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), guna menetapkan calon pengganti yang akan menduduki jabatan Ketua DPRD Maluku sisa masa jabatan 2019-2024.
“Rapat paripurna adalah bagian dari proses yang harus dilewati sebagai tahapan untuk melakukan pengusulan ke Kemendagri. Karena dalam tahapan itu harus disertai dengan dilakukan dalam rapat paripurna dan penetapan surat keputusan DPRD,” tuturnya.
Sairdekut tidak memungkiri, rapat paripurna yang diagendakan pukul 15.00 WIT, merupakan desakan langsung dari Lucky Wattimury.
“Ia benar, proses ini merupakan desakan langsung dari mantan Ketua DPRD dan Bamus Bamus mengesahkan hasil seluruh pemikiran dari fraksi untuk kita besok memulai. Proses pemberhentian sebagai Administrasi untuk fiusulkan ke Kemendagri,”pungkasnya.