DPRD Maluku Tenggara Tetapkan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022

Langgur, MalukuPost.com – DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menetapkan Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggara 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan tersebut digelar dalam Paripurna dengan agenda penting persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 di Langgur, Sabtu (29/10).

Bacaan Lainnya

Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I Alberth Efruan didampingi Wakil Ketua II Yohanis Bosko Rahawarin.

Anggota DPRD setempat yang hadir yakni Wilibrordus Lefteuw, Esebius Utha Safsafubun, Thomas Ulukyanan, Benediktus Fadly Rejaan, Bram Beruatwarin, Ali Arsyad Ohoiulun, Albert Alo Jamlean, Paskalina Elmas, Blandina Fautngiljanan, Moh. Nawawi Namsa, Aher Onoli.

Wakil Bupati Maluku Tenggara Petrus Beruatwarin hadir pula dalam paripurna tersebut didampingi Sekretaris Daerah Ahmad Yani Rahawarin dan sejumlah pimpinan OPD.

Nampak pula Sekretaris DPRD Andreas Savsavubun bersama stafnya hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Ketujuh fraksi yang ada pada parlemen (DPRD) Malra dalam penyampaian akhir mereka, menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD untuk ditetapkan sebagai Perda Perubahan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022.

Usai penyampaian akhir fraksi-fraksi, selanjutnya dilanjutkan penandatanganan berita acara persetujuan dan penetapanan Ranperda Perubahan APBD untuk ditetapkan sebagai Perda Perubahan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 yang dilakukan Pimpinan DPRD bersama Wakil Bupati disaksikan oleh Sekda Malra dan Sekwan DPRD setempat.

Pos terkait