Ambon, MalukuPost.comĀ – DPRD Provinsi Maluku telah menerima surat pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar).
“Surat pengusulannya dari sudah kami terima dari DPD Golkar Maluku, di dalam surat Alm Fredeck Rahakbauw digantikan oleh Yunus Serang,”ungkap Sekretaris DPRD Maluku, Bodewin Wattimena kepada wartawan diruang kerjanya, kamis (24/03/2022).
Menurutnya, dikarenakan surat yang dilayangkan DPD Golkar Maluku masih bersifat pengusulan, maka DPRD Maluku belum bisa memprosesnya.
“Sampai hari ini berkas kelengkapan usulan PAW belum dipenuhi. Jadi hanya baru surat pengusulan tanpa dilengkapi berkas,”ucapnya.
Berdasarkan informasi yang diterima dari Sekretaris DPD Golkar Maluku, ungkap Bodewin berkasnya masih sementara diproses ke DPP.
“Mereka sementara mengurus SK dari DPP. Dokumen itu merupakan syarat utama. Kalau dokumennya belum dimasukan maka kita belum bisa proses,”tandasnya.
Bodewin memastikan, jika seluruh berkas yang dibutuhkan telah dilengkapi DPD Golkar diserahkan ke DPRD Maluku, maka akan langsung diproses ke KPU untuk dilakukan verifikasi calon berikutnya.