DPRD Maluku Kawal Penetapan UMP 2022

Benhur G Watubun
Benhur G Watubun, Anggota DPRD Maluku

Ambon, MalukuPost.com – DPRD Maluku akan mengawal proses penetapan Upah Minumum Provinsi (UMP) tahun 2022.

Hal ini dimaksudkan, agar dalam penetapannya tidak mengalami penurunan.

Bacaan Lainnya

Berkaca dari tahun ini dan 2020, UMP tidak ada perubahan atau sebesar Rp2.604.961.

“Paling tidak UMP-nya tetap berada pada posisi tidak mengalami penurunan, sebab DPRD pasti akan mempertanyakan dasar pertimbangannya apa sehingga standar UMP 2022 bisa turun,”ujar Benhur di Ambon, selasa.

Dikatakan, besaran UMP 2022 paling lambat sudah bisa diketahui pekan depan saat pemerintah provinsi menyampaikan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah (KUA) serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2022.

“Jadi sudah bisa diketahui gambarannya seperti apa, sehingga kita juga akan mengawal jangan sampai terjadi penurunan,”ucap Benhur.

Anggota Komisi I ini menyakini kebijakan yang diambil pemerintah provinsi dalam penetapan UMP adalah pro rakyat, apalagi ditengah situasi pandemi Covid-19 saat ini.

“Kita akan berupaya agar pemerintah meningkatkannya untuk tahun-tahun mendatang dengan catatan soal fiskal haruslah diperhatikan,”pungkasnya.

Pos terkait