Penerapan PPKM Level Tiga Dimulai 24 Desember, Ini Tanggapan DPRD Maluku

Ambon, MalukuPost.com – Kebijakan Pemerintah Pusat (Pempus) menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga di seluruh wilayah Indonesia mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, salah satunya Wakil Ketua DPRD Maluku, Asis Sangkala.

Kepada wartawan di Ambon, selasa (23/11/2023), Sangkala menilai PPKM level tiga yang akan dimulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, kurang bijaksana karena berdampak kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Saat ini kunjungan wisata domistik yang meningkat, kalau semua momen masyarakat berlibur, berwisata selalu dibatasi maka berdampak kepada masyarakat kecil,”ucapnya.

Oleh karena itu, Sangkala memberikan solusi, dari pada menerapkan PPKM level tiga, sebaiknya protokol kesehatan (Prokes) diperketat, mengingat program vaksinasi yang gencar dilakukan kepada masyarakat, sudah berdampak baik terhadap berkurangnya angka penyebaran COVID-19.

“Kalau sudah dua kali divaksin ya sudah, jangan membatasi masyarakat dalam bepergian, kita ini vaksin selain untuk membuat perlindungan diri juga bisa mudah dalam perjalanan, kecuali bagi warga yang memang belum divaksin,”pungkasnya.

Pos terkait