DPRD Maluku Bahas Ranperda Disiplin Prokes Dan Rencana MoU BSN

Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury
Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury

Ambon, MalukuPost.com – DPRD Provinsi Maluku, terdiri dari pimpinan dan Badan Musyawarah (Bamus) membahas dua rencana kerja, yaitu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan pemerintah provinsi Maluku tentang penerapan disiplin protokol kesehatan (Prokes) di masa pandemi Covid-19, dan rencana MoU atau Memorandum Of Understanding pemerintah daerah dengan Badan Standarisasi Nasional (BSN).

Rapat yang berlangsung diruang rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, rabu (07/07/2021), dipimpin Ketua DPRD, Lucky Wattimury. Turut didampinggi Wakil Ketua DPRD Efendi Latuconsina, dan Sekretaris DPRD, Bodewin Wattimena.

Bacaan Lainnya

Kepada wartawan, Ketua DPRD Lucky Wattimury mengatakan, dari hasil rapat Bamus menetapkan untuk pembahasan ranperda penerapan disiplin prokes dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan daerah (Bapemperda), untuk Selanjutnya dikaji bersama tim Pemda guna ditetapkan menjadi Perda.

Menurutnya, penerapan disiplin prokes merupakan Ranperda prioritas untuk ditetapkan menjadi perda, mengingat berkembangnya penyebaran Covid-19 yang begitu meluas belakangan ini. Sehingga diperlukan regulasi yang memungkinkan pengaturan aktifitas terhadap masyarakat.

“Karena itu Ranperda ini perlu dibahas dan selesaikan untuk ditetapkan menjadi Perda. Kami berharap, Ranperda ini bisa diselesaikan dalam waktu secepat mungkin,”pintanya.

Terkait MoU antara Pemda dengan BSN, kata Lucky telah diputuskan komisi I untuk mengkajinya bersama tim eksekutif.

“Karenanya dalam waktu yang singkat baik komisi I maupun Bapempeda akan diundang pimpinan DPRD guna membicrakan bagaimana menyelesaikan pembahasan kedua hal itu,”tandasnya.

 

Pos terkait