Pegawai DPRD Maluku Bolos Kerja Di Hari Pertama Akan Disanksi

Sekretaris DPRD Maluku, Bodewin Wattimena
Sekretaris DPRD Maluku, Bodewin Wattimena

AMBON – Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai kontrak di lingkup Sekretaris DPRD Provinsi Maluku yang bolos kerja di hari pertama usai libur lebaran Idul Fitri akan diberikan sanksi.

Demikian disampaikan Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Bodewin Wattimena kepada awak media di baileo rakyat karang panjang Ambon, senin (17/05/2021).

Bacaan Lainnya

Dikatakan, berdasarian daftar hadir dari total 68 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hadir hanya 38 orang, sedangkan pegawai kontrak 30 orang.

Untuk pegawai yang tidak hadir, menurutnya ada beberapa pegawai yang mendapat izin resmi, dikarenakan sebelum lebaran telah memasukan surat izin. Bagi yang tidak, tetap akan diberikan sanksi.

“Jadi kalau pegawai yang tidak hadir tanpa alasan dan keterangan yang jelas maka akan diberikan teguran dan sanksi,”cetusnya.

Hasil evaluasi kehadiran pegawai ini, kata Wattimena akan disampaikan langsung kepada Sekretaris Daerah Maluku untuk di evaluasi lebih lanjut. ()

Pos terkait