DPRD Maluku Belum Terima SK PAW Wellem Wattimena

Sekretaris DPRD Maluku, Bodewin Wattimena
Sekretaris DPRD Maluku, Bodewin Wattimena

Ambon, MalukuPost.com – DPRD Provinsi Maluku sampai hari ini belum menerima surat keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Wellem Wattimena yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba dari DPD Partai Demokrat Maluku.

Hal ini disampaikan Sekretaris DPRD Maluku, Bodewin Wattimena menyikapi Steatment Sekretaris DPD Partai Demokrat, Latif Lahane, mengutarakan PAW Wattimena akan dilaksanakan usai lebaran, berdasarkan SK PAW nomor 35/SK/DPP.PD/V/2021 oleh Ketua Umun Partai Demokrat, Agus Harimuti Yudhoyono pada tanggal 3 Mei 2021.

Bacaan Lainnya

“Sampai hari ini kita belum terima surat, kita masih menunggu,”ungkap Wattimena dikonfirmasi wartawan di gedung DPRD Maluku, senin (17/05/2021).

Dirinya bahkan meminta kepada awak media untuk menanyakan langsung kepada ketua DPD Partai Demokrat Maluku terkait kelanjutan hal ini.

“Sampai hari ini belum ada, tanya ketua DPD surat bagaimana, asal sudah keluarkan di media sosial surat sudah ada, namun sampai hari ini surat belum masuk,”ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Demokrat Maluku, Roy Pattiasina dikonfirmasi melalui via-telepone namun tidak direspon.

Namun di beberapa media, Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku ini, memastikan PAW terhadap Wattimena terhadap Wattimena tetap dilakukan. Bahkan ia telah diberhentikan dari keanggotaan partai.

Sekedar tahu, dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dipotong masa tahanan, dimana sisa masa tahanan digunakan untuk rehabilitasi.

Pos terkait