Layanan: Kewenangan TPAD Memperbaiki, Bukan Mengurangi Yang Diputuskan
Langgur, MalukuPost.com – Anggota DPRD Maluku Tenggara (Malra) Fraksi Gotong Royong, Stephanus Layanan menegaskan dirinya dengan sengaja menanyakan pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara yang tidak dimasukan kedalam APBD oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar dapat menjadi perhatian Bupati dan jajarannya.
“Saya memang mempertanyakan dalam paripurna penyampaian nota pengantar LKPJ oleh saudara Bupati pada malam itu, sekalipun saya tau tidak akan ada jawaban pada momen tersebut, tetapi minimal saya telah sampaikan didepan publik, aturan mana yang melarang pokok pikiran tidak boleh masuk ke APBD,” ungkapnya di Langgur, Rabu (21/04/2021).
Menurut Layanan, pihaknya setelah memutuskan APBD 2021, memberikan kewenangan pada TAPD untuk memperbaiki bukan malah mengurangi hal yang telah diputuskan.
“Saya rasa TAPD tidak punya hak untuk mengurangi apa yang telah kami putuskan sebagai APBD 2021, kami memberikan kewenangan kepada mereka untuk memperbaiki, bukan malah dikurangi apa yang menjadi keputusan pada paripurna,” katanya
“Karena pokok pikiran berdasarkan kesepahaman pihak Bupati dan DPRD Maluku Tenggara, maka jika begini, bisa dianggap TAPD ingin mengadu domba kedua pihak yang membentuk anggaran tersebut,”katanya lagi.
Layanan meenegaskan, apa yang tertuang pada pokir itu bukanlah kepentingan anggota DPRD melainkan keinginan masyarakat, dan merupakan hasil dari reses anggota DPRD.
“Patut digaris bawahi, bahwa pokok pikiran yang kami usulkan, bukan milik pribadi kami anggota dewan, tapi kebutuhan masyarakat yang kami serap saat reses dan kami tuangkan dalam pokok pikiran, yang kami harapkan dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah,”tandasnya.