DPRD Maluku Bahas Persolaan Dana Desa

Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut
Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut

AMBON, Malukupost.com – DPRD Maluku menggelar rapat gabungan membahas seluruh persoalan terkait pengelelolaan dana desa, di ruang rapat paripurna baileo rakyat karang panjang, Ambon, kamis (01/09), melibatkan Komisi I dan IV, Pemda Maluku, Kepolisian, Kejaksaan, dipimpin Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut.

Usai rapat, Sairdekut kepada awak media mengatakan, ada tiga catatan yang dibahas, satu pengelolaan dana desa bermasalah.

Bacaan Lainnya

“Karena ada masalah, maka terjadi rapat gabungan ini,”ujarnya.

Dua, disepakati sinergitas antara DPRD, pemerintah, kepolisian, kejaksaan, mulai dari awal sampai implementasi dana desa.

Tiga, rapat ini akan ditindaklanjuti dengan pembentukan tim antara DPRD, Pemda Provinsi Maluku, Kepolisian dan, Kejaksaan, untuk memastikan seluruh penggunaan dana desa yang kini mencapai Rp3 atau 5 triliun tertanggungjawab.

Ia berharap, dana tersebut berbanding lurus dengan tingkat kemiskinan di Maluku.

“Kami sadar ini dalam masa pandemi, tapi ini tidak boleh menyudutkan semangat untuk memperjuangkan desa-desa kita,”ujarnya.

Pertemuan ini, kata dia nantinya akan ditindaklanjuti dalam dua tahap, yaitu DPRD akan melakukan rapat internal, kemudian rapat koordinasi dengan institusi akan dibicarakan di level pimpinan DPRD dan pimpinan Kepolisian dan Kejaksaan.

Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Maluku, Undang Mugopal, mengatakan dalam pengelolaan dana desa, Kejaksaan ikut melakukan pendampingan terhadap anggaran desa yang dikucurkan ke Desa. Dengan maksud, penggunaan anggaran dana desa tepat sasaran, tepat mutu dan tidak ada penyimpangan.

“Aparat kejaksaan tidak boleh terlibat pembangunan yang dibiayai dana desa, hanya mengawasi, sehingga dana desa tidak ada penyimpangan “cetusnya.

Jika ditemukan ada pengaduan dari masyarakat terkait penyimpangan dana desa, jelasnya sekecil apapun harus ditindaklanjuti ke APIP.

“Nanti APIP yang menganalisasi dan memeriksa. Hasilnya APIP melaporkan kepada kita,”ungkapnya.

Ditambahkan, jika dari pengaduan dan melihat sendiri ada niat jahat untuk penggelapan dana desa, kerugian negara, maka langsung ditindaklanjuti, tidak perlu melalui APIP.

Ditanya apakah ada kasus yang ditangani kejaksanaan selama lima tahun penggunaan anggaran dana desa ia mengakui ada, hampir semua, tapi 90 persen melalui APIP, ada juga yang masuk ke penyedikan.

Untuk kasus dana desa dimana saja, ia tidak mengetahui pasti, harus melihat data, sehingga mengetahui pasti dimana-mana saja.

“Jadi ada yang diserahkan ke APIP, ada juga yang langsung ditangani kejaksaan,”pungkasnya.

Pos terkait