Proses PAW 2 Anggota DPRD Maluku Dari PKPI Belum Bisa Diproses

Ambon, Malukupost.com - Proses pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Provinsi Maluku asal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang diajukan oleh  DPP PKPI Maluku ke DPRD Maluku pada 11 April lalu tidak dapat diproses. pasalnya hingga kini, persoalan dualisme kepemimpinan PKPI masih berada pada ranah hukum dan belum mendapatkan keputusan hukum tetap.  Wakil Ketua DPRD  Maluku, Richard Rahakbauw, Selasa (25/4) di Balai Rakyat Karang Panjang, Ambon mengatakan, surat pengajuan PAW yang diusulkan DPP PKPI dibawah kepemimpinan Lenda Noya merupakan tindak lanjut SK DPN PKPI nomor 01.A/KEP/DPN PKP IND /IV/2015 tertanggal 5 April tentang pemberhentian status keanggotaan PKPI atas Agnes Renyut dan Osama Namakule.

Ambon, Malukupost.com – Proses pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Provinsi Maluku asal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang diajukan oleh  DPP PKPI Maluku ke DPRD Maluku pada 11 April lalu tidak dapat diproses. pasalnya hingga kini, persoalan dualisme kepemimpinan PKPI masih berada pada ranah hukum dan belum mendapatkan keputusan hukum tetap.

Wakil Ketua DPRD  Maluku, Richard Rahakbauw, Selasa (25/4) di Balai Rakyat Karang Panjang, Ambon mengatakan, surat pengajuan PAW yang diusulkan DPP PKPI dibawah kepemimpinan Lenda Noya merupakan tindak lanjut SK DPN PKPI nomor 01.A/KEP/DPN PKP IND /IV/2015 tertanggal 5 April tentang pemberhentian status keanggotaan PKPI atas Agnes Renyut dan Osama Namakule.

“Akan tetapi DPP PKPI dibawah pimpinan Ketua Umum Hendropriyono ini belum mendapat keputusan hukum tetap atas gugatan Haris Sudarno tentang Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.29.AH.11.01 terkait penetapan kepengurusan PKPI kubu Hendropriyono,” ungkapnya.

Menurut Rahakbauw, gugatan SK tersebut saat ini telah ditangani Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, sehingga secara otomatis SK Menkumham tertanggal 10 November 2015 kembali disahkan, atau dengan kata lain PKPI secara sah masih dipimpin oleh Haris Sudarno sebagai ketua Umum dan Samuel Samson sebagai Sekretaris jenderal PKPI.

“Berdasarkan aturan proses PAW anggota tidak dapat dilakukan pimpinan DPRD. jika dalam kepengurusan partai masih memiliki persoalan internal. Apalagi persoalan yang dihadapi PKPI saat ini adalah dualisme kepemimpinan. bahkan lebih dari itu, persoalan dualisme ini telah masuk ke ranah hukum,” paparnya.

Rahakbauw menambahkan, oleh karena itu surat pengusulan PAW kedua anggota DPRD tersebut dianggap belum sah dan tidak dapat diproses.

“Dengan masuknya persoalan tersebut ke ranah hukum, maka nantinya PAW anggota DPRD asal PKPI baru akan diproses jika telah memiliki keputusan hukum tetap,” tandasnya.

Sementara anggota DPRD dari PKPI, Agnes Renyut pada kesempatan yang sama menegaskan. tindakan Lenda Noya atas pemutusan keanggotaan partai terhadap dirinya merupakan perbuatan yang tak tepat sasaran. Hal ini karena latar belakang pemutusan keanggotaan tersebut adalah pelanggaran berat disiplin partai, yaitu tidak bersedia menandatangani surat pernyataan kesetiaan terhadap kepemimpinan ketua DPD PKPI dibawah kepemimpinan dirinya yang disahkan oleh ketum PKPI versi kubu, Hendropriyono.

“Yang dilakukan Lenda itu asal-asalan, saya ini bukan bagian dari anggota PKPI versi dia, kenapa dia harus mengusulkan surat pemutusan keanggotaan. Mau pecat orang tapi tidak tepat sasaran,” ungkapnya kesal.

Renyut menambahkan, persoalan dualisme PKPI saat ini masih berproses pada PTUN Jakarta.

“Karena itu sebagai anggota partai yang taat aturan, baiknya kita menunggu keputusan hukum tetap sebelum melakukan tindakan-tindakan yang mengatasnamakan partai. (MP-8)

Pos terkait