Ambon, MalukuPost.com – Dijadwalkan selasa, 18 April (Hari ini-red) DPRD Provinsi Maluku akan menetapkan dua Panitia Khusus (Pansus).
Dua Pansus tersebut akan ditetapkan dalam sidang paripurna DPRD Maluku, yang akan berlangsung di ruang paripurna, rumah rakyat, karang panjang Ambon.
“Paripurna besok kami akan melaksanakan rapat paripurna DPRD Maluku, tentang penetapan dua Pansus DPRD, masing-masing pembentukan Pansus tentang laporan keterangan pertanggung jawaban Gubenur akhir tahun 2022, dan Pansus tentang pasar mardika,”ujar Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun kepada wartawan di ruang kerjanya, senin (17/04/2023).
Dikatakan, dengan penetapan Pansus, terkhususnya Pansus Pasar Mardika, maka seluruh tugas DPRD menjadi tanggungjawab Pansus, mulai dari pengumpulan data, keterangan, bahkan informasi subtansial, terkait dengan kewenangan, MoU, problem yang selama ini diangkat oleh masyarakat.
Untuk itu dalam kerjanya, Pansus diharapkan dapat melaksanakan seluruh kegiatan dengan baik, termasuk mencari solusi dan memberi rekomendasi kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya merumuskan an langkah tepat, terukur, dan sesuai pedomen ketentuan perundangan yang berlaku, untuk menyelesaikan penataan kawasan mardika.
“Upaya ini dilakukan agar masyarakat siapapun yang selama ini beraktivitas, dalam hal ini pedagang tidak ada satu pun yang terdiskriminasi disana,”pinta Gubernur.
Pihaknya menaruh target agar kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota dapat berjalan dengan baik, begitu pula MoU dapat diimplementasikan dengan baik, dan kewajiban pemkot untuk menyetor Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada pemerintah provinsi berlangsung dengan baik.
“Selama ini PAD tidak pernah ada. Jadi kita berharap target kedepan akan melahirkan rekomendasi yang berinovasi, tidak lagi merupakan barang mati, tetapi produktif untuk menjawab seluruh persoalan disana,”pungkasnya.