Benhur Watubun Resmi Jabat Ketua DPRD Maluku

Ambon, MalukuPost.com –

Benhur George Watubun resmi menjabat Ketua DPRD Maluku sisa masa jabatan tahun 2019-2024.

Bacaan Lainnya

Pelantikan Watubun ditandai dengan pengucapan sumpah/janji jabatan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Ade Kamarudin, menindaklanjuti SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian nomor 100.2.1.4-224 tahun 2022 tertanggal 2 Desember.

Pengambilan sumpah/janji jabatan Benhur Watubun berlangsung di ruang paripurna rumah rakyat, karanpanjang, Ambon, senin (19/12/2022), dipimpin Plh Ketua DPRD Melkianus Sairdekut, Wakil Ketua  Azis Sangkala dan Rasyad Effendi Latucosina, Anggota DPRD, Forkopimda, Sekda Sadli Ie, Bupati Maluku Tenggara M Thaher Hanubun, pimpinan OPD lingkup Pemprov Maluku. Sedangkan Mantan Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury tidak hadir.

Gubernur Murad Ismail dalam sambutannya, mengatakan pergantian pimpinan dalam sebuah organisasi membuktikan organisasi tersebut sedang tumbuh dan berkembang.

Sehubungan dengan hal itu ada dua hal penting ditekankan Gubernur kepada Benhur yaitu, satu, kepercayaan dari negara kepada Benhur harus ditindaklanjuti dengan menunjukkan Dharma Bakti serta pengabdian bagi institusi daerah dalam dan masyarakat Maluku.

Kedua, pelantikan ini akan menjadi momentum untuk lebih memaksimalkan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam semangat sebagai orang-orang yang terpilih oleh rakyat.

“Kita tetap diingatkan bahwa kepentingan rakyat adalah yang utama di atas kepentingan pribadi maupun golongan bisa daerah dan masyarakat Bali saya mengucapkan selamat dan sukses kepada saudaraku Benhur,”tandasnya.

Sementara itu, Plh Ketua DPRD, Melkianus Sairdekut dalam sambutannya berharap sumpah/janji yang diucapkan hendaknya bukan sekedar pemenuhan tuntutan formal semata, tetapi jauh melampaui semua itu adalah bagaimana mewujudkan sumpah janji ini dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan.

“Saya berharap saudara Benhur di sisa masa jabatan 1 tahun 9 bulan kedepan, dapat dilaksanakan dalam pemenuhan hak-hal rakyat,”pintanya.

Pos terkait